MANGGAR: Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Pemerintah Kabupaten Beltim menggelar Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Beltim Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim, Selasa (19/5/2026) pagi.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Beltim berjalan terpadu, tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Bayu Priyambodo mewakili Bupati Beltim, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Agus Taufikurrahman, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, perwakilan Badan Bank Tanah Nova Suryandaru, perwakilan PT Timah, pimpinan OPD terkait, Camat Gantung, Kepala Desa Selinsing dan Jangkar Asam, hingga tim teknis GTRA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim, Dendy Herrumurty mengatakan Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah secara berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait,” kata Dendy.
Ia menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
“Kita berharap GTRA menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, penyelesaian konflik agraria, penataan aset serta penataan akses agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan salah satu potensi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Beltim berasal dari tanah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah yang bersumber dari area bekas Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
Lokasi tersebut berada di wilayah Desa Selinsing, Desa Limbongan dan Desa Jangkar Asam. Potensi ini dinilai menjadi peluang strategis untuk mendukung pemerataan penguasaan tanah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan status tanah, tata ruang, penguasaan fisik masyarakat serta sinkronisasi data antarinstansi.
Pemkab Beltim Dorong Reforma Agraria Tepat Sasaran
Mewakili Bupati Beltim Kamarudin Muten, Bayu Priyambodo menyampaikan Reforma Agraria bukan sekadar persoalan tanah, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kita didorong bergerak lebih cepat dan terarah. Karena itu saya mengajak seluruh pihak serius mendorong percepatan Reforma Agraria dengan langkah yang saling mendukung,” kata Bayu.
Menurut Bayu, penetapan dan pemanfaatan TORA harus dilakukan secara tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ia menilai lahan bekas tambang di Beltim dapat dimanfaatkan secara produktif guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
“Penataan aset melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset perlu terus dipercepat agar masyarakat memiliki kepastian dan ruang untuk berkembang,” ujarnya.
Bayu juga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama lintas sektor agar GTRA berjalan solid tanpa sekat serta mampu menyelesaikan konflik agraria melalui musyawarah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Agus Taufikurrahman menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria melalui penguatan pendampingan hukum, mitigasi potensi sengketa serta pengawasan agar program berjalan sesuai aturan.
Hal senada disampaikan Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe yang menegaskan komitmen Polres Beltim dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung penyelesaian konflik agraria secara humanis agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan aman dan tertib di lapangan.* sumber: Diskominfo SP Beltim –













