Aksi Solidaritas Hentikan Kriminalisasi Jurnalis di Belitung

TANJUNGPANDAN: Intimidasi terhadap kerja jurnalis dari pusat hingga daerah menjadi perhatian kawan-kawan wartawan Belitung. Itulah yang dilakukan rekan rekan insan pers Belitung dari Gabungan organisasi pers (Perwabel dan Pokja Wartawan Belitung serta organisasi pers lainnya) mengelar aksi solidaritas penyampaian aspirasi ke Kantor Polres Belitung, pada hari ini Selasa 1 Oktober 2019.

Saat berada di polres, rekan rekan diterima Kapolres Belitung AKPB Yudhis Wibisana beserta jajarannya. Dan dilanjutkan diskusi di dalam ruangan Aula Tribrata polres Belitung. Diruang Aula Tribrata itu, perwakilan insan pers menyampaikan butir butir tuntutan aspirasi yang disampaikan dalam aksi solidaritas hari ini.

Diantaranya, Pertama, menolak segala tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap para jurnalis ketika menjalankan tugas tugas jurnalustik. Kedua, menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap rekan rekan kami jurnalis yang terjadi di berbagai daerah ketika menjalankan tugas. Ketiga , menolak RUU KUHP yang kontroversial karena dinilai menghalangi tugas jurnalis sesuai dengan undang -undang. Keempat,  meminta kapolres Belitung menyampaikan tuntutan ini kepada DPR/MPR RI, Kapolri dan Presiden RI.

20191001 120132
Pada kesempatan dialog, beberapa insan pers menyampaikan aspirasi. Seperti diungkapkan salah satu insan pers Belitung Jasman SE. “Kami meminta aparat saat mengawal demo untuk hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis. Seperti merampas kamera saat saat peliputan yang terjadi di Palu,  saat kawan jurnalis TVRI sedang meliput aksi demo. Harap saya di Belitung tetap terjaga solidaritas antar aparat dan wartawan,” kata jasman salah satu wartawan yang ikut aksi hari ini.

Selain itu, ada beberapa tuntutan jurnalis lainnya diantaranya, “Jangan Rampas Kebebasan Pers, Stop kriminalisasi Jurnalis, dan Wartawan Mitra Polisi, tegas Fitriyadi alias Piping dan Yurman Aben koordinator aksi solidaritas tersebut.*trawangnews.com