TANJUNGPANDAN: Budi Setiawan, seorang aktivis lingkungan asal Belitung, memberikan apresiasi kepada Ditjen Gakkum KLHK RI beserta tim gabungan atas responsifnya dalam menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran lingkungan.
Hal ini, setelah Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta dan Balai KLHK Sumatera, bersama dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung, telah melakukan tindakan penyegelan di lokasi tambak udang vaname di Pulau Seliu, Kecamatan Membalong Belitung, pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024.
Menurut Budi Setiawan, penegakan hukum merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas pelanggaran yang terjadi, terutama di lingkungan yang rentan seperti sebuah pulau kecil seperti Pulau Seliu di Belitung, yang iklim mikronya sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekitarnya.
“Bukan soal anti investasi, tetapi semua harus melalui aturan dan tahapan yang benar, bukan asal-asalan,” ujar Budi Setiawan.
Budi Setiawan menegaskan pentingnya kejelasan dan pertanggungjawaban atas pembukaan bakau yang telah terjadi, baik secara pidana maupun dalam upaya pemulihan lingkungan.
“Ikhtiar yang dilakukan oleh KLHK harus menjadi perhatian bersama, dan aktor-aktor intelektual di balik ini semua harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Apresiasi dari Budi Setiawan menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aktivis lingkungan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Seperti diketahui,,Tindakan penyegelan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kabupaten Belitung, yang merekomendasikan penghentian kegiatan di lapangan karena aktivitas perusahaan yang tidak dilengkapi dengan izin yang sesuai.
Selain itu, muncul laporan dari masyarakat bahwa meskipun telah dilakukan RDP, perusahaan tersebut masih melanjutkan aktivitasnya di lapangan, bahkan terdapat video yang menunjukkan tindakan pembukaan lahan mangrove. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan langsung tim KLHK ke lokasi.
Plang penyegelan yang dipasang jelas menyatakan, “Areal ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup. DILARANG melakukan kegiatan apapun di lokasi ini.” Penyegelan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Pulau Seliu.
Tindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi lingkungan tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan lestari bagi generasi mendatang.*