Ani Usul Pemkab Sikapi Bantuan BLT Bagi Warga Kelurahan Terdampak Covid-19

TANJUNGPANDAN: LSM Belati berharap perlunya kebijakan pemerintah daerah terhadap status kelurahan yang nota bene menyangkut langkah-langkah yang bisa mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi warga terdampak covid-19. Hal ini berbeda, dengan desa yang sudah diatur menyangkut bantuan BLT dengan Dana Desa(APBN)untuk warga terdampak covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Belati Ani Saputra SPi yang mencermati bahwa hanya desa yang ada pengaturan soal BLT kepada warga terdampak covid-19.

Sementara itu, kata Ani, status kelurahan saat ini yang masih naungan di kecamatan dalam hal keuangan dan pengganggarannya dan bagaimana solusinya untuk membantu warga di kelurahan yang terdampak covid-19.

“Apakah sudah ada acuan perbup atau dasar hukum lainnya, terkait soal covid-19 khususnya soal kelurahan,” kata Ani.
Ani ungkap status desa dan kelurahan agaklah berbeda secara adminitrasinya, “Bila kelurahan naungan kecamatan. Tapi bila Desa otonomi perencanakan dan penganggarannya melalui Musdes,” ungkap Ani.

Untuk itu, Ani berharap agar ada upaya pemkab untuk memikirkan hal tersebut agar warga kelurahan yang terdampak covid-19 juga bisa diberikan bantuan,

” Paling tidak, BLT untuk kelurahan mungkin bisa dibackup dengan APBD agar tidak terjadi kecemburuan dan kesenjangan sosial. Saat ini kan hanya terlihat Desa yang melakukan lewat musdes (musyawarah desa) untuk pendataan calon penerima dana BLT dengan berbasis RT (rukun tetangga). Sementara bagaimana tujuh kelurahan di tanjungpandan belum ada. Ini sebatas usulan saja,” kata Ani.

Disamping itu, Ani sebut perlunya setiap kelurahan dan Desa membentuk KSB (Kampong Siaga Bencana) yang dibawah kendali Dinsos (Dinas sosial) dan Tagana agar setiap ada bencana baik alam maupun non alam masyarakat sudah terlatih apa yang akan dikerjakan sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan kesiapan sarpras (sarana dan prasarana) di tingkat terbawah.

Adapun KSB ini baru terbentuk di Kelurahan Parit dan Desa Aik Raya. Sedangkan KSB ini terdiri dari semua unsur masyarakat setempat dengan SK Bupati. Sementara itu, sarana prasarana KSB seperti tenda dapur umum dll dan faber stock(makanan cepat saji) juga harus dipersiapkan.

Ani juga harap perlunya, menggalakan kembali melalui OPD Terkait dengan melibatkan PPL setiap desa/kelurahan pemanfaatan pekarangan rumah untuk ketahanan pangan seperti sayur-sayuran dengan polybag atau botol bekas minuman dan lain-lain.*