TANJUNGPANDAN: Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penguasaan lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tahun 2022 hingga 2023, memasuki babak baru.
Dua tersangka, dengan inisial MY dan IS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai aktor intelektual oleh Kejaksaan Negeri Belitung, yang saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tanjungpandan kini melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.
Pada jadwal sidang yang tercantum di website SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan media massa, terlihat bahwa kedua tersangka tersebut telah mengajukan praperadilan.
“Yang saya tahu prapradilan adalah hak tersangka untuk menguji alat bukti jaksa terhadap kasus ini, tapi saya sangat yakin bahwa alat bukti yang Jaksa miliki dalam kasus ini sangat kuat untuk menjerat kedua tersangka tersebut,” sebut pak marwansyah seorang tokoh masyarakat yang juga menjadi bagian dari tim penyelamat aset Kelurahan Paal Satu yang berkeyakinan terhadap kekuatan alat bukti yang dimiliki oleh jaksa sangatlah tinggi.
Ia juga menekankan bahwa tim penyelamat aset bersama dengan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba bermain-main dengan perkara ini. Ini adalah untuk kepentingan masyarakat, dan aset pemerintah harus diselamatkan,” tambahnya.
Marwansyah juga menegaskan bahwa mereka tidak akan segan melakukan aksi lagi jika diperlukan, serta siap melaporkan pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap perkara ini, terutama dengan adanya agenda praperadilan dalam waktu dekat.
“Kami akan melaporkan baik kepada masyarakat maupun kepada penegak hukum jika ada oknum yang mencoba melindungi kepentingan para tersangka. Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyelamat aset Kelurahan Paal Satu juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung beserta jajarannya atas respons yang baik terhadap laporan dan keluhan terkait lapangan Paal Satu. Progres penanganan perkara ini akan terus dipantau dengan seksama oleh mereka.
Dengan demikian, kasus ini masih akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan, menandai perjuangan untuk memastikan keadilan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
AJUKAN PRAPERADILAN
Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebuah terbitan di media online di Tanjungpandan, Tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2, di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 – 2023 (MY) mengajukan praperadilan.
Mereka lewat selaku kuasa hukum MY, sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terkait gugatannya kepada Kejaksaan Negeri Belitung.
PIhaknya kurang puas terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung terhadap kliennya. Apalagi dalam hal ini, dinilai MY tidak bersalah. Kuasa hukum menyatakan sebetulnya mereka tidak bersalah. *