BAHAYA FITNAH

Kata fitnah, merupakan sebuah kata dalam bahasa Indonesia. Tak jarang, sebagian warga tanpa tahu akibat, menfitnah, atau menshare ke mana-mana, ataupun menshare/membagikan ke media sosial misalnya, tentang fitnah dialamatkan kepada orang tertentu atau siapa pun agar sipenyebar merasa puas.
Padahal, fitnah setidaknya bisa merugikan diri sendiri, bahkan orang lain.

Dalam alqur’an pun menyebutkan bahwa jelas menfitnah hukumnya haram. Seperti termaktub dalam surat alquran yang berbunyi.

“Hai orang yg beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetauhui kepadanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu (Q.S al hujurat ayat 6).”

Tentu saja, apapun yang kita dengar dari orang lain, segala ucapan itu, kita terima dengan telinga, bukan dengan lidah (ucapan). Berita-berita itu menyebar luas dari telinga ke telinga seolah keluar dari mulut ke mulut. Hati adalah yang menentukan apakah semua berita yang di dengar itu adalah benar atau salah.

Alllah berfirman yang artinya : kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar (Q.S an Nur ayat 15).

Karena itu, kita sebagai orang yang beriman, harus hati-hati terhadap suatu informasi jangan langsung menshare.

Jadi sikap kita ketika mendapat suatu informasi kata kuncinya terlebih dahulu, TELITI, BACA, CERMATI, PIKIRKAN, dan tidak setiap informasi harus kita share, walaupun berita atau informasi itu benar maka kita lihat dulu bermanfaat atau tidak kalau di share, jika tidak bermanfaat maka jangan di share walaupun berita itu benar, apalagi jika berita itu hoak dan berbahaya maka hukumnya haram.*