SELATNASIK: Nuraini, Warga Kalaju (Kampung Nelayan Maju) yang beralamat di Jalan Air Sagu RT. 006 RW. 002 Desa Suak Gual Kec. Selat Nasik, Kabupaten Belitung menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan nama produk usahanya adalah Bakso Ikan Ekor Kuning.
Adapun penerimaan sertifikat halal ini didasarkan Keputusan Fatwa MUI tanggal 10 Oktober 2022 yang bernomor LPPOM-31030024801022 yang menetapkan bahwa produk yang disebutkan namanya dibawah ini adalah HALAL yang berlaku mulai 10 Oktober 2022 sampai dengan 10 Oktober 2026.
Adapun diberikan sertifikat halal setelah melakukan pengujian dan pembahasan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Upaya pemberian sertifikat ini sebelumnya dilakukan survei ke lapangan oleh Penyuluh Perikanan yang bekerjasama dengan DPMPTSPP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Perindustrian), Kabupaten Belitung.
Setelah disurvei, dilakukan penetapan bagi calon penerima sertifilat halal dan diberikan pelatihan penyelia halal angkatan II tahun 2022.
Untuk diketahui, Penyuluh perikanan Ani Saputra SPi ungkapkan bahwa pengurusan serifikat halal sebanyak 12 orang dari Kalaju ini mulai produk bakso hingga abon ikan yang disupport DPMPTSPP kabupaten Belitung dalam hal pemberian sertifikat halal kepada istri nelayan yang membuat hasil pengolahan.
Sejak ditetapkan program percontohan kalaju dari kementerian kelautan dan perikanan RI sudah banyak kegiatan yang masuk ke kalaju berkaitan nelayan dan Istri Nelayan.
Nuraini pun mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSPP kabupaten Belitung kepada yang telah membantu untuk mendapatkan sertifikat halal dalam program olahan hasil perikanan.
“Terima kasih kepada pak Nurman Sunanda (Kadin DPMPTSPP kabupaten Belitung yang telah mendukung kegiatan kenelayanan,” katanya.*