TANJUNGPANDAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital bertajuk SI-LANDUK (Satu Informasi Layanan dan Pengaduan Masyarakat), Selasa (03/02). Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah Klien Pemasyarakatan dan masyarakat dalam mengakses layanan secara cepat, mudah, dan transparan.
SI-LANDUK dapat diakses melalui pesan WhatsApp di nomor 0819-2799-2937 dan dirancang sebagai pusat informasi sekaligus kanal komunikasi terpadu antara masyarakat dengan Bapas Tanjungpandan. Melalui layanan ini, pengguna dapat memperoleh informasi seputar profil dan layanan Bapas, inovasi pelayanan, layanan klien pemasyarakatan, hingga menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Kelas II Tanjungpandan, Yovie Agustian Putra, menjelaskan bahwa SI-LANDUK merupakan inovasi yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan layanan dalam satu platform digital yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“SI-LANDUK kami rancang sebagai one stop service berbasis WhatsApp agar Klien Pemasyarakatan dan masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan secara cepat serta efisien. Ini menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Bapas Tanjungpandan dengan masyarakat,” ujar Yovie.
Ia menambahkan, SI-LANDUK memiliki sejumlah menu utama, di antaranya Sekilas Bapas Tanjungpandan, Inovasi Bapas Tanjungpandan, Inovasi Layanan Sahabat Klien (Satu Hati Bantu Klien), Layanan Klien Pemasyarakatan, serta Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat. Seluruh fitur tersebut disusun untuk memastikan pelayanan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Lebih lanjut, Yovie menjelaskan bahwa penamaan SI-LANDUK mengandung makna filosofis yang mengangkat kearifan lokal Belitung.
“Nama SI-LANDUK diambil dari maskot pelayanan Bapas Tanjungpandan berupa karikatur hewan pelanduk atau kancil, satwa yang dilindungi di Belitung. Pelanduk dikenal cerdas, lincah, dan adaptif. Nilai-nilai itulah yang kami terapkan dalam semangat pelayanan publik,” jelasnya.
Salah satu inovasi unggulan yang terintegrasi dalam SI-LANDUK adalah Layanan Sahabat Klien – Satu Hati Bantu Klien, yakni layanan wajib lapor dan bimbingan online bagi Klien Pemasyarakatan kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta klien tidak mampu yang memiliki keterbatasan fisik maupun ekonomi.
Layanan ini secara khusus menyasar Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Belitung Timur, yang selama ini menghadapi kendala jarak tempuh dan keterbatasan akses transportasi untuk hadir langsung ke kantor Bapas Tanjungpandan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan bahwa peluncuran SI-LANDUK merupakan bagian dari strategi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan indikator, tetapi bagaimana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. SI-LANDUK adalah wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas kinerja, dan kepercayaan masyarakat,” tegas Irfani.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan geografis wilayah kerja serta memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan.
Inovasi SI-LANDUK turut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Chandra Arya Putra, yang menilai layanan tersebut sangat membantu masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses.
“Kami mengapresiasi inovasi Bapas Tanjungpandan melalui SI-LANDUK. Jarak yang jauh selama ini menjadi kendala bagi masyarakat Belitung Timur. Dengan layanan berbasis digital ini, akses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan sangat membantu,” ujarnya.
Dengan hadirnya SI-LANDUK, Bapas Kelas II Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.*










