SIJUK: Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024″, yang bertempat di Hotel Swissbell Belitung Jalan Tanjung Kelayang Sijuk Kabupaten Belitung Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 29 Juli 2024.
Acara ini diikuti 40 peserta ini terdiri dari panwascam Belitung dan staf panwascam se kabupaten Belitung dengan acara pelatihan ini berlangsung selama dua hari mulai hari ini hingga besok, hari Selasa, 30 Juli 2024.
Acara kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar SH melalui pejabat Fungsional Bawaslu Belitung Ayu Vitrian Ningsi yang dihadiri jajaran Polres Belitung dan Polsek Sijuk, dan 40 peserta dari Panwascam se Kabupaten Belitung yang menghadirkan narasumber dari komisioner bawaslu pusat maupun dari Bawaslu provinsi sebagai pemberi materi acara terkait Penyelesaian Sengketa Proses dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Belitung
Sambutan Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar SH yang dibacakan oleh pejabat Fungsional Bawaslu Belitung Ayu Vitrian Ningsi yang menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.
Menurutnya, Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan.
Adapun Pelanggaran Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.
Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender. Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan.
Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota. Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Belitung, Heikal Fakar, ungkapkan bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk para panwascam dan staf sekretariat panwascam se Kabupaten Belitung yang menghadirkan sejumlah narasumber seperti ibu Yusti Erlina selaku Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Bapak Novrian selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bapak iskandar dari Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang membahas materi-materi penting seperti teknis penanganan perkara, penyelesaian sengketa, dan kode etik penyelenggara pemilu
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para peserta dapat memahami dan menerapkan berbagai aspek dari penanganan hingga penyelesaian perkara dengan lebih baik.*