TANJUNGPANDAN: Bawaslu Kabupaten Belitung, mengelar Kegiatan Pengawasan Partisipatif, dengan Tema Pencegahan Politisasi SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian pada Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Minggu, 13 Oktober 2024 yang bertempat Bahamas Hotel and Resort, Jalan Patimura Nomor 1 Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menekankan pentingnya pengawasan partisipatif, dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan pemangku kepentingan lainnya, dalam pemilu. Pengawasan ini tidak hanya mencakup peserta pemilihan, tetapi juga konten kampanye yang disebarkan, terutama di ruang digital.
Ia menjelaskan bahwa media dan insan pers, memegang peran penting dalam menjaga netralitas, menyampaikan informasi akurat, dan mencegah penyebaran berita palsu. Media, sebagai salah satu pilar demokrasi, berperan strategis sebagai pengawas, dan pelindung kebenaran, di tengah arus informasi yang cepat.
Begitu pun Kerjasama antara Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memantau media sosial dan platform digital juga merupakan langkah penting dalam menekan penyebaran konten negatif. Termasuk seluruh masyarakat, terutama media, untuk terlibat aktif dalam menjaga kualitas pemilu dengan mengawasi, melaporkan, dan menindak tegas kampanye yang bermuatan negatif.
Acara kegiatan ini menghadirkan, beberapa narasumber diantaranya,Yerri Larona, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Belitung, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Kabupaten Belitung, Padila serta Beni Pranata SH, Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Belitung.
Yerri Larona, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Belitung, meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 pada sebuah pertemuan. Indeks ini, bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, terkait potensi kerawanan dalam Pilkada 2024.
Dalam acara ini, Yerri ungkapkan bahwa Bawaslu juga akan melakukan pengawasan melekat terhadap berbagai kegiatan kampanye, termasuk pemantauan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Kabupaten Belitung, Padila, dalam materinya mekanisme pengawasan politisasi Sara,Hoax dan ujaran kebencian pada kegiatan tahapan kampanye Pemilihan 2024, menjelaskan pengertian definisi politisasi Sara, HOAX dan ujaran kebencian.
Dalam uraiannya, Ia merekomendasikan agar pilkada damai dan berkualitas hendaknya dilakukan pengawasan komprehensif, diperlukan koordinasi antar pemangku kepentingan, dan peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam mendukung proses demokrasi yang bersih, jujur dan adil serta demokratis.
Selanjutnya, Beni Pranata SH yang merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung dengan materinya, tindak pidana di luar jadwal kampanye, yang menyampaikan paparan dasar hukum, gambaran pilkada tahun 2024, potensi kerawanan pilkada, dan peran sentra Gakkumdu atau dikenal Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Ia juga menjelaskan paparannya, soal kewenangan peran dan tugas jaksa penuntut umum, optimalisasi peran kejaksaan dalam pemilu serentak, hingga pasal- pasal yang diatur, dalam kampanye diluar jadwal yang telah diatur oleh KPU, serta penangganan tindak perkara pemilu.
Dalam pertemuan ini digelar dialog dan diskusi, terdapat saran dan masukkan diantaranya, perlu diperkuat kembali pengawasan siber bawaslu dalam pengawasan pemilu 2024.
Bawaslu juga dapat memonitoring terkait 20 akun media sosial yang disetujui KPU untuk digunakan setiap pasangan calon dalam mengampanyekan informasi kegiatan masing-masing calon serta diharapkan KPU dapat membuka daftar akun-akun resmi di media sosial terkait tiga pasangan calon, agar lebih transparan dan dibuka kepada publik, sehingga tahu data terdaftar akun kampanye di KPU atau tidak terdaftar.
Dalam diskusi ini juga dibicarakan mengenai iklan kampanye media massa/online (elektronik) dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang, serta disampaikan juga bagaimana, pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran unsur kampanye, dari mulai tahapan pelaporan, pemilhan kasus apakah pidana, administrasi atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu lainnya.
Acara ini dihadiri Kalangan organisasi media/pers, kalangan pers, Radio, BIN Deerah, Ponpes Darul Arofah, Ponpes Fajrul Islam, FKUB Belitung, DMI, MUI Kab Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung,Polres Belitung, Kesbangpol, BKPSDM, Inspektorat, Kodim 0414 Belitung, Lanud H AS Hanandjoeddin, Polres Belitung, TNI AL Pulau Mandau Belitung, Pol PP.*