TANJUNGPANDAN: Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI telah menyelesaikan audit kepatuhan syariah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Audit yang berlangsung dari 29 Juli hingga 1 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai dengan prinsip syariah.
Tim audit, yang terdiri dari Aceng Abdul Azis sebagai penanggung jawab, Robiyanto Hadiwibowo sebagai Pengendali Teknis, Muhibbin sebagai Ketua Tim, Muhamad Zaeni, dan Hasyim Prasetyo, disambut dengan hangat oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Belitung.
Selama audit, tim melakukan peninjauan proses penyaluran zakat di beberapa desa, termasuk Desa Terong, Batu Itam, dan Pelepak Pute, serta mengecek program-program bantuan seperti Belitung Cerdas dan Baznas Makmur.
Ketua BAZNAS Kabupaten Belitung, Firmansyah, S.E., M.H., menyampaikan terima kasih kepada tim Kemenag RI dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan zakat. Beliau juga mengungkapkan kebanggaan karena BAZNAS Kabupaten Belitung dinyatakan sebagai yang paling siap diaudit di Provinsi Bangka Belitung.
Hasil audit menunjukkan BAZNAS Kabupaten Belitung meraih nilai indeks Kepatuhan Syariah “Baik” dengan nilai 7,28 dan indeks Transparansi “Cukup Transparan” dengan nilai 7,75. Penilaian ini diumumkan dalam closing meeting yang dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Belitung, perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung, serta pimpinan BAZNAS dan tamu undangan.
Audit ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi BAZNAS di kabupaten/kota lain di Provinsi Babel untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Firmansyah menambahkan, hasil audit ini merupakan langkah penting dalam pembinaan dan penguatan pengelolaan zakat secara syariah di Kabupaten Belitung.*