Bila dulunya calon kepala desa (kades) harus dari penduduk setempat, kini tak berlaku lagi. Calon kades bisa mencalonkan diri di luar domisili penduduk setempat dimana akan digelar pemilihan kepala desa.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa, pada keempat Agustus 2017.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketahui, Arief Hidayat, sebagaimana dikutip Tribun, Jakarta, Jumat (25/8/2017) lalu, Makamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan itu didasarkan atas gugatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena calon kepala desa harus domisili setempat yang dinilai bertentangan terhadap UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Sementara itu, Hakim anggota, Aswanto menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah.
Kemudian peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.
Oleh sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran’.
“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” bebernya.*Diambil berbagai sumber/trawangnews.com












