TANJUNGPANDAN: Di ruang sidang kantor Bupati Belitung digelar deklarasi kesepakatan pemkab Belitung dan Kemenag Belitung serta ormas keagamaan tentang pelaksanaan ibadah dan hari besar agama, pada hari ini Rabu, 1 April 2020.
Adapun deklarasi kesepakatan dilakukan antara pemkab Belitung dan Kemenag Belitung serta ormas keagamaan tentang pelaksanaan ibadah dan hari besar agama berkaitan upaya pencegahan covid-19, karena saat ini sudah ada warga yang positif terjangkit covid-19.
Adapun kesepakatan tersebut diantaranya,
Pertama, semua umat beragama harus bersama-sama melakukan/mengikuti protokol kesehatan penangganan covid-19, yang telah dikeluarkan pemerintah.
Kedua, agar semua pengurus rumah ibadah dapat segera dan sesering mungkin membersihkan rumah ibadah dan pelaksanaannya berkoordinasi dengan puskesmas kesehatan kabupaten Belitung.
Ketiga, mengimbau supaya perayaan hari besar keagamaan untuk dilakukan secara sederhana, cukup dengan keluarga inti.
Keempat, untuk masyarakat Belitung yang berdomisili di luar daerah agar merayakan hari besar keagaamaan di tempat domisili masing-masing dan tidak perlu pulang ke Belitung sampai kondisi normal.
Kelima, dalam melakukan ibadah keagamaan diharapkan tidak ada pengumpulan massa dan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Keenam, agar para umat beragama mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh majelis agama masing-masing.
Penandatanganan deklarasi bersama tersebut dilakukan antara pemkab Belitung oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos, dan Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, FKUB Belitung, Paroki Regina Pacis, Mui Kabupaten Belitung, Bamag Kab Belitung, Permabudhi Belitung, PHDI Kabupaten Belitung, DMI Belitung, PD Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama, Makin Belitung.*Tim