Cegah Perundungan di Kampus, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

Perundungan di dunia pendidikan sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak panjang pada perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik,” ungkap Harun. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum untuk mencegah kasus serupa terulang.

PANGKALPINANG:Dalam rangka memperingati Hari Sarjana Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba, Senin (23/09/2024). Acara ini mengangkat tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya perundungan (bullying) di perguruan tinggi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, yang membacakan sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Harun menyoroti tingginya perhatian publik terhadap kasus perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, terutama di fakultas kedokteran. Salah satu kasus yang baru-baru ini viral melibatkan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) yang menjadi korban perundungan, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang serius.

“Perundungan di dunia pendidikan sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak panjang pada perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik,” ungkap Harun. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum untuk mencegah kasus serupa terulang.

Berdasarkan data dari Kemendikbudristek, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sebuah survei oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa 1 dari 5 mahasiswa di perguruan tinggi pernah menjadi korban perundungan, dengan sebagian besar mengalami perundungan verbal atau psikologis, dan sisanya mengalami perundungan fisik atau seksual.

Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhadi, dalam sambutannya menyoroti dampak serius perundungan di kampus, termasuk kasus-kasus yang menyebabkan korban bunuh diri dan kekerasan seksual. Ia mengingatkan para mahasiswa untuk menjaga empat hal penting: pikiran, lisan, tangan, dan langkah, demi menciptakan lingkungan akademis yang sehat.

Pada acara tersebut, Sudihastuti, Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham Babel, menjadi narasumber dan menyampaikan materi mengenai “Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying”. Materi yang disampaikan meliputi pengertian perundungan, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah-langkah penanganan bagi korban dan pelaku perundungan di perguruan tinggi.

Penyuluhan ini diikuti oleh 100 mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Pertiba, seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sains dan Informatika. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.

Turut hadir dalam kegiatan ini dari pihak Universitas Pertiba, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Mitra dan IT Eko Riadi, Dekan Fakultas Hukum Dr. Safriansyah, Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Abdul Aziz, serta Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Dr. Yandi. Sedangkan dari pihak Kemenkumham Babel, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Plt. Kepala Bidang Hukum Suherman, serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, dan JDIH M. Ariyanto beserta jajaran.