Dengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, DPRD Gelar Sidang Paripurna

TANJUNGPANDAN: Dengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia memperingati HUT RI ke-76, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lakukan kegiatan rapat paripurna XXXII masa persidangan III, di ruang Sidang
DPRD Belitung, pada hari ini Senin (16/8) pagi

Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Senin mengatakan penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD diatur dalam pasal 228 ayat 5 dan pasal 293 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPD RI.

“Pada pasal tersebut dinyatakan sebelum pembukaan sidang anggota DPR RI dan DPD RI mendengarkan pidato kenegaraan presiden RI dalam sidang bersama yang dilaksanakan oleh DPR RI secara bergantian,” ujarnya.

 

Ansori ungkapkan bahwa sidang paripurna pidato kenegaraan tersebut juga wajib diikuti oleh daerah melalui rapat paripurna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Maka sidang paripurna pidato kenegaraan Presiden RI saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Dirinya mengajak semua pihak agar bersama-sama menyimak pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sehingga nantinya dapat dipahami dan dijalankan dalam roda pembangunan daerah.

“Sehingga daerah bisa menerjemahkan apa yang menjadi kemauan dan juga masukan dari pemerintah pusat,” kata dia.*