MEMBALONG: Desa Simpang Rusa Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung akan ditetapkan sebagai Pilot Proyek Penerapan Sanki Adat sebagai upaya untuk menerapkan amal makruf dan nahi mungkar sebagai komitmen untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari.
Pencanangan pemberlakukan sanki adat ini disampaikan secara resmi oleh Kades Simpang Rusa Ardi Yusuf yang disaksikan langsung oleh LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung), DKB (Dewan Kesenian Belitung) dan juga Founder Pusat Studi Kebudayaan Belitong,
LAM (Lembaga Adat Melayu) Kecamatan, Babinsyah Simpang Rusa Rhamadis, Babinkamtibmas Simpang Rusa Heru P, LAM Desa Simpang Rusa, dan para pemangku adat Dukun, Lebay, di Simpang Rusa dalam sebuah acara musyawarah adat di Simpang Rusa, pada hari ini Jumat 24 Desember 2021.
“Hari ini kita di Desa Simpang Rusa akan mulai menerapkan sanki adat berdasarkan rumusan yang kita buat dengan kesepakatan para pemangku adat. Kita juga minta masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dalam penerapan sanksi adat yang akan dilaksanakan nantinya,” katanya.
Nantinya, kata Ardi, akan dibuatkan semacam sanksi adat yang diterapkan dan peraturan lainnya yang harus disepakati bersama dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Desa Simpang Desa.
“Langkah awalnya, acuan dan sanksi akan segera kita buat. Jadi hukum adat yang akan kita terapkan ini nantinya tidak akan bertentangan dengan hukum negara,” katanya.
Menurut Ardi, penerapan sanksi adat ini merupakan wujud dari upaya untuk menerapkan amal makruf dan nahi mungkar di wilayah Desa Simpang Rusa.
Sementara itu, Iqbal Saputra, S.Pd., M.A dari Ketua Dewan Kesenian Belitung maupun Founder Pusat Studi Kebudayaan Belitong menyambut baik bila adanya terobosan penerapan sanksi adat.
“Kita siap mendukung,” katanya saat memberikan sambutan pada acara musyawarah adat.
Sedangkan Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sampaikan terima kasih atas inisiatif dari LAM Kecamatan Membalong Ardi Yusuf maupun kades Simpang Rusa dalam upaya untuk penerapan sanksi adat.
“Ini adalah pilot proyek atau percontohan untuk ditiru bagi desa lainnya yang ada di Kabupaten Belitung,” katanya.
Sementara itu baik Babhinkamtibmas Simpang Rusa, Heru .P maupun Babinsyah Simpang Rusa Rhamadis mendukung upaya pemdes Simpang Rusa untuk menerapkan sanki adat.
“Pada dasarnya, kami mendukung apa yang menjadi sudah ketentuan dari pemdes. Kami akan kawal dan dukung dari pihak desa,” katanya.*