TANJUNGPANDAN: Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang tunai sebesar Rp32.500 per jiwa.
“Jumlah besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun sebelumnya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 451.13/315/III/2022 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H/2022 M.
Ia mengatakan, jumlah tersebut dihitung bedasarkan harga beras yang dijual di pasaran yaitu sebesar Rp13 ribu per kilogram.
“Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah Rp13 ribu per kilogram wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai beras yang dikonsumsi bersangkutan,” ujarnya.
Hendra menambahkan, sedangkan jumlah besaran fidyah atau pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan yakni Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan atau masih sama dengan besaran fidyah Ramadhan sebelumnya.
Ia mengimbau, masyarakat di daerah itu untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah pada saat awal Ramadhan dan tidak mesti harus menunggu akhir Ramadhan.
Kemudian kepada para pihak Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat dapat mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 mengingat situasi masih berada di tengah pandemi.
“Kami juga berharap pengumpulan zakat dilakukan dengan tertib dan apabila sudah terkumpul zakat fitrahnya bisa disalurkan kepada para penerima sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya.*