TANJUNGPANDAN: Hari ini, Rabu 21 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, yang bertempat di Hotel Bahamas Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Adapun kegiatan ini berupa sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Pemetaan TPS di Lokasi Khusus.
Acara kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan SH yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Babel Davitri, para anggota KPU Belitung (Rezeki Aris Munazar S.H, Herry Nurjaya S.H, Muhammad Fauzi S.H.I, Abdul Ghopur, SPd) , Kadin Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belutung Robert Horizon, Perwakilan Lapas Tanjungapandan Ardiansyah, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesbangpol Belitung Wandi Suprapto SAP, Perwakilan DPPKBPMD Belitung, Bawaslu Belitung, Sekretaris KPU Kabupaten Belitung, Camat se-Belitung, perwakilan bagian Umum Pemkab Belitung, perwakilan polres Belitung, perwakilan Kodim 0414 Belitung, Perwakilan Bin, camat, Lurah/Kades, sekretaris lurah/kades se Belitung, para ketua RT, ormas kemasyarakatan.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan SH sampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan adalah dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih tetap pada Pemilu 2024
“Dengan adanya acara sosialisasi ini tentunya, terdapat pemahaman sampai ke tingkat RT terkait dalam hal penyusunan Daftar Pemilih. Dan untuk pengaturan administrasi dan pendataan dari RT sampai desa serta dinas terkait agar bisa terakomodir data yang valid dan teradministrasikan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya sebut Soni, KPU sudah lakukan penyusunan data kepemilihan berkelanjutan sebagai upaya untuk mengurai lebih awal data dan keadministrasian daftar pemilih.
“Nah dalam sosialisasi ini kita duduk bersama untuk evaluasi dan dipetakan kembali penyusunan daftar pemilihan,” katanya.
Sebab itu kata Soni, hari ini sengaja mengundang para Kepala desa maupun RT sebagai upaya menelusuri daftar pemilih lebih lanjut guna mendapatkan masukan dan saran terkait penyusunan daftar pemilih.
“Seperti hari ini misalnya kita undang kades beserta ketua RT di lingkungan wilayah tempat khusus Pemetaan TPS di Lokasi seperti Lapas Tanjungapandan, Rumah sakit, maupun wilayah sektor perkebunan sawit agar nantinya bisa terakomodir, dan teradminitrasikan data pemilih dengan baik. Dan nantinya, ketika petugas pantarlih ( panitia pendaftar pemilihan) sudah tahu data awal untuk informasi dalam penyusunan lebih lanjut daftar pemilih” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Bangka Belitung Davitri saat memberikan sambutan pada acara tersebut meminta bantuan kepada peserta sosialiasi ini untuk membantu menyebarkan informasi ini terkait agenda kegiatan KPU berkenaan pelaksanaan pemilu 2024.
“Yang hadir hari ini kalangan terbawah, ada pak ketua RT, RW, Desa/kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kalangan media, tentunya diharapkan untuk ikut membantu KPU dalam proses rangkaian KPU dalam mensosialisasikan informasi berkenaan dengan kegiatan pemilu 2024,” katanya.
Sementara anggota KPU Belitung Muhamad Fauzi yang menjadi pemateri sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 menyampaikan secara teoritis terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Begitu dalam pemaparannya, Muhamad Taufik menguraikan Sistem Informasi Data Pemilih serta menjelaskan bagaimana Pemetaan TPS di Lokasi Khusus seperti di Lapas, Rumah Sakit, kawasan sektor perkebunan serta dan lain- lainnya.
Sementara itu, ketika diminta tanggapan dari media ini terkait acara ini, Ketua RT 1 Sri Giantini yang berada di RW 1 Lingkungan Batu Tanjung Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung mengucapkan terima kasih atas undangan pihak KPU dalam acara ini dan menyatakan siap untuk mendukung kegiatan KPU.
“Sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi RT dalam hal mendukung penyusunan daftar pemilih,” katanya.”.*