Dinas KUKMPT Sosialisasi Peraturan Perusahaan Ke Klinik Utama & JNE

TANJUNGPANDAN: Dinas KUKMPT (Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja) Kabupaten Belitung melalui bidang tenaga kerja hari ini Selasa 12 Nopember 2019, melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) ke klinik utama dan JNE Belitung.

Kegiatan ini dipimpin langsung kabid naker Budi Swasta SIP, kasi HI dan staf mediator atas seijin Kadin KUKMPTK bahwa sesuai pasal 108 ayat 1 UU 13 tahun 2003, “perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh minimal 10 pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

IMG 20191112 WA0001

“Untuk dikabupaten disahkan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi Tenaga kerja yaitu KUKMPTK,” ujar Budi.
Budi menyebutkan Peraturan Perusahaan ini berlaku selama 2 tahun dan bisa diperbaharui kembali.

“Bagi perusahaan yang sudah wajib silahkan menyampaikan draft/naskah PP ke OPD kami nantinya akan diverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.

Untuk JNE kata Budi, merupakan perusahaan ekspedisi pertama dipulau Belitong yang sudah ada Peraturan Perusahaannya sedangkan klinik utama merupakan Peraturan Perusahaan pembaharuan atau perpanjangan.*trawangnews.com