Dinas KUKMPTK Lakukan Sosialisasi UU Ketenagakerjaan ke Perusahaan

TANJUNGPANDAN: Kabid Bidang Tenaga kerja Dinas KUKMPTK Budi Swasta SIP dan staf melakukan pembinaan door to door ke perusahaan, perwakilan SPSI dan perwakilan asosiasi pengusaha untuk dua bulan kedepan (September-oktober 2020), terkait undang undang ketenagakerjaan.

IMG 20200915 WA0004

Kegiatan ini rencana awal April 2020 tetapi karena pandemi covid-19 dan adanya refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 maka kegiatan ini baru bisa terlaksana dan sudah berjalan dari Senin kemaren.

IMG 20200915 WA0002

Kabid Naker atas seizin Kadis KUKMPTK (Adnizar SH) agar supaya perusahaan,DPC.SPSI dan perwakilan asosiasi pengusaha bisa memahami dan menjalankan aturan yang ada di buku saku(hand book) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,UU 21/2000 tentang serikat buruh,UU 2/2004 tentang penyelesaian Hubungan Industrial,PP 78/2015 tentang pengupahan.
Untuk tahun ini secara bertahap dengan target 50 perusahaan meliputi perhotelan,perkebunan sawit,jasa dan niaga,tempat oleh oleh,perusahaan tambang.

IMG 20200915 WA0001

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan angka perselisihan hubungan industrial antar perusahaan dengan pekerja.