SELATNASIK: Dinas Perikanan Kabupaten Belitung bersama penyuluh perikanan lakukan pembinaaan kub (Kelompok Usaha Bersama) Terumbu Mayok tentang penumbuhan kelompok dan kub putra nelayan tentang veritifikasi calon peneriman bantuan mesin kapal , yang bertempat di Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung.
Acarà kegiatan ini dihadiri Dinas perikanan yang diwakili oleh khoiril Mustafa,S.kel selaku sub kordinator kelembagaan dan sumberdaya nelayan menjelaskan tentang kelembagaan dan penumbuhan kelompok kepada kelompok bersama usaha terumbu mayok.
Adapun dalam pertemuan itu Penyuluh perikanan wilayah kerja kecamatan selat Nasik Ani Saputra SPi.
menjelaskan pengisian buku adminitrasi kelompok kelautan dan perikanan supaya kub paham cara mengisianya dengan jumlah anggota 10 orang
Sedangkan KUB (Kelompok Usaha Bersama putra nelayan dan verifikasi calon peneriman bantuan mesin Kapal Calon penerima Desa selat nasik Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
#KUB yang mendapat pembinaan sekaligus peninjauan#
Adapun kegiatan pembinaan KUB ini dihadiri khoiril Mustofa,S.kel sub kordinator kelembagaan dan sumberdaya nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, pada Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Kecamatan Selat Nasik, Ani saputra SPI dan bersama ketua KUB beserta pengurusnya
Khoirul mustofa,S.Kel pada pertemuan menjelaskan bahwa Kub putra nelayan dilakukan verifikasi pengecekan buku adminitrasi kelompok KUB ini sudah berjalan selama tahun.
Adapun persyaratannya calon penerimaan bantuan mesin kapal adalah Kelompok harus terdaftar di Kusuka Korporasi dan memiliki kartu kusuka dan memiliki surat rekomendasi kapal perikanan bahwa bukti kepemilikkan kapal.
Selanjutnya, tim verikasi mengecek langsung ke lapangan kapal nelayan untuk mengetahui keadaan mesin kapal masih layak digunakan atau tidak.
Sementara yang wajib menerima bantuan mesin kapal atau keadaan mesin kapal tidak layak pakai dan tentang kelembagaan kelompok dan persyaratan yang akan menerima bantuan mesin.
Bantuan mesin kapal ini bukan untuk diserahkan perorangan tetapi untuk diserahkan kepada kelompok menjadi aset kelompok.
Seleksi bantuan mesin kapal lebih ketat dan jangan salah sasaran nantinya.
dihadiri juga oleh Kepala Bidang Usaha Perikanan Susanto, S.Pi.,M.Si, menjelaskan tentang
Adapun objek pemeriksaan pada kapal perikanan terdiri atas; 1. Data Ukuran kapal untuk estimasi tonase kapal; 2. Mesin penggerak yang digunakan; 3. Alat tangkap yang digunakan. Selain itu didata juga biaya investasi yang ditanamkan sampai kapal dapat beroperasi
Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum dilakukan cek fisik kapal untuk mendapatkan rekomendasi kapal perikanan, diantaranya:
1. Surat Permohonan,
2. Fotocopy KTP,
3. Surat Keterangan Hak Milik,
4. Surat keterangan tukang.
Dengan dilakukannya cek fisik kapal perikanan tersebut, Selanjutnya oleh Dinas Perikanan akan diterbitkan Rekomendasi yang menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut adalah benar kapal perikanan.
Lebih lanjut Rekomendasi Kapal Perikanan ini dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat dalam pengurusan PAS kapal ke Kantor Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan (KSOP) Kementrian Perhubungan serta dasar untuk mendapatkan rekomendasi solar bersubsidi yang juga diterbitkan oleh Dinas Perikanan. Khusus solar bersubsidi untuk nelayan hanya dapat diperoleh di SPDN (Solar Packed Dealer untuk Nelayan) yang ditunjuk.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait Rekomendasi Kapal Perikanan ini dapat langsung menghubungi Dinas Perikanan Kabupaten Belitung atau melalui Para Penyuluh Perikanan di setiap kecamatan. Penyuluh Perikanan siap melakukan pendampingan dan fasilitasi dari awal proses berupa pengisian formulir permohon cek fisik kapal beserta syarat kelengkapannya hingga pelaksanaan cek fisik kapal di lapangan.*