MANGGAR : Ketua LSM Fakta Ade Kelana bertandang di Kantor Kajari Belitung Timur baru-baru ini dan melaporkan segembok berkas laporan dugaan TIPIKOR ( tindak pidana korupsi) yang diduga yang dilakukan oleh yang berinisial ei.n yang saat itu semasa menjabat sebagai Wakil 1 Koni Kabupaten Belitung Timur masa bakti tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan yang bersangkutan saat itu juga menjabat salah satu kepala dinas instansi di Belitung Timur.
Saat berada di Kajari, LSM Fakta ini diterima langsung dari pihak kejari Beltim dan menerima berkas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Ade Kelana, pihaknya menyoroti bahwa ketika yang bersangkutan dianggap merangkap dua jabatan yang satu di koni Beltim dan yang satu lagi menjadi kepala dinas di instansi terkait. Tapi, yang bersangkutan mengambil tunjangan jabatan ataupun mengambil dana SPPD yang berasal dari dana Koni Beltim.
“Menurut hemat kami, yang bersangkutan dianggap mempunyai jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam pp .no 16 tahun 2007 bahwa pejabat eselon 2 struktural tidak boleh menduduki jabatan ditubuh koni,” katanya.
Sebab itu, kata Ade Kelana, LSM Fakta membuat laporan ke Kejari Beltim agar dapat ditindaklanjutinya. “Kita tunggu Action/ tindakan dari Kajari Beltim terhadap laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi kamarudin alias toyo yang masih menjabat sebagai ketua koni masa bakti 2021 -2025 dikantornya membenarkan hal itu.
“Saya periksa berkas- yang lama ternyata benar yang bersangkutan sempat menjadi pengurus Koni Beltim dan paling banyak menggunakan dana koni dalam hal sppd. Saya heran sekali bahwa yang bersangkutan sebagai kepala dinasnya banyak biaya perjalanan dinas dengan menggunakan dana koni. Padahal jelas aturan Pejabat eselon 2 tidak boleh duduk dan punya jabatan ditubuh koni terkecuali sebagai anggota biasa. Itu sudah jelas diatur di pp nomor 16 thun 2007,” katanya.
Memang saja, kata Kamarudin, pada kepengurusan koni masa bakti 2017-2021 mempunyai anggaran sangat besar dan setelah dilakukan pengecekan NPHD tahun 2018 sebesar Rp 10 milyar , tahun 2019 dan Rp 6 milyar , Tahun 2020 sebesar Rp .5.950 milyar.
“Kita juga minta disikapi, dan jangan sampai ada pandang bulu,” katanya.
Sementara itu sambil berita diturunkan belum dikonfirmasi Bupati Beltim ataupun Sekda Beltim tersebut terkait yang bersangkutam apakah dianggap melanggar aturan perundang-undangan ataupun tidak soal rangkap jabatan termasuk soal penggunaan dananya yang menerima di dua tempat tersebut apakah dibenarkan ataupun tidak.*