DPRD Belitung Gelar Rapat Paripurna ke-XVI, Bahas LKPJ Bupati dan Raperda Perumahan Kumuh

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan Belitung ke depan, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang tepat dan terukur

TANJUNGPANDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Paripurna ke-XVI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/3/2025). Agenda utama rapat ini adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Belitung Tahun 2024 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Belitung.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Belitung ini dihadiri oleh Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat dan wakil Bupati Belitung Syamsir, Ketua DPRD Belitung dan  jajaran anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta stakeholder terkait.

Dalam penyampaian LKPJ, Bupati Belitung memaparkan berbagai capaian pembangunan daerah selama tahun 2024, termasuk realisasi anggaran dan program-program strategis yang telah dijalankan. LKPJ ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain itu, rapat juga membahas Raperda yang bertujuan untuk menanggulangi permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Belitung. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam upaya peningkatan kualitas hunian serta menciptakan lingkungan yang lebih layak dan sehat bagi masyarakat.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan Belitung ke depan, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang tepat dan terukur.