TANJUNGPANDAN: Penyewa bangunan petak/toko di kawasan KV. Senang yang tergabung dalam Forum Pedagang KV. Senang (FP KV. Senang) akhir sedikit lega, setelah keberatan mereka ditanggapi dari pemkab Kabupaten Belitung
Hal ini setelah Forum Pedagang KV. Senang (FP KV. Senang) berkunjung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, pada Selasa (29/06), untuk meminta keringanan pembayaran sewa bangunan petak/ toko secara dicicil.
Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Tenaga Kerja Usaha Kabupaten Belitung Adnizar SH, beserta staf.
Sebelumnya, mereka (Penyewa Bangunan Petak /Toko Kawasan KV. Senang- red) pernah mengajukan surat pembebasan sewa retrebusi kawasan KV. Senang.
” Kita kaji kita pelajari kalau dibebaskan itu tidak mungkin karena itu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu Bupati menerbitkan peraturan memberikan keringanan sebesar 30%. Dari Rp 34.000.000 pertahun menjadi Rp 23.800.000 pertahun,” ujar Adnizar.
Namun sesudah terbitnya peraturan dari Bupati, FP KV. Senang merasa terlalu berat untuk membayar angsuran walaupun sudah dipotong 30%. Dengan alasan masih pandemi covid-19 yang membuat hasil pemasukan usahannya menurun drastis.
Lanjutnya kata Adnizar, mereka pun mengajukan surat permohonan angsuran dengan cara mencicil. Informasinya kata mereka pak Bupati sudah menyetujui pembayaran secara dicicil.
“Memang setelah kita kaji, dimungkinkan pembayaran sewa dicicil. Oleh karena itu kami sepakat mereka akan membayar sewa secara dicicil. Tapi ada konsukuensinya karena mereka dicicil akan dikenakan bunga sebesar 2 % dari sewa selama satu tahu,” paparnya.
Sementara itu salah satu perwakilan dari FP KV. Senang mengatakan, keputusan akhir agar pembayaran sewa bangunan Petak/ Toko kawasan KV. Senang dicicil disambut dengan baik oleh kawan- kawan lainnya yang tergabung.
” Sesudah pertemuan dengan Kadin Koperasi UKM Perdagangan Dan Tenaga Kerja Usaha Kabupaten Belitung, untuk menindak lanjuti surat yang kami kirimkan ke Bupati untuk permintaan permohonan pencicilan sewa toko.
Kelihatannya Kadin tidak keberatan asalkan sesuai dengan aturan dan mekanismenye. Pada dasarnya mereka setuju pembayaran sewa toko dicicil,” Kata Purnomo pemilik Kedai Mak Jannah.
Lanjutnya kata Purnomo untuk saat ini ia dan kawan-kawan akan membicarakan kembali membahas dicicil berapa kali, biar sama rata pembayarannya tidak ada yang beda.
” Intinya Kawan-kawan sepaham dak masalah, yang jelas kewajiban utama membayar sewa bangunan Petak/ toko dijalankan,” ujarnya.*TIM