FSPKEP KSPI Belitung Imbau Perusahaan Hormati Hak Pekerja, Siap Bawa Kasus ke DPRD Jika Tak Selesai

pihaknya menerima banyak aduan dari pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi, terutama terkait masalah pengupahan. "Banyak pekerja yang datang ke kami untuk meminta bantuan memperjuangkan hak mereka," ujarnya.

TANJUNGPANDAN: Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Migas, dan Umum (FSPKEP) KSPI Kabupaten Belitung mengimbau seluruh perusahaan di Belitung untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Pembelaan FSPKEP KSPI Kabupaten Belitung, Fadhil Jamali,  kepada media, baru-baru ini,  menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja di sejumlah perusahaan.

Fadhil mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi, terutama terkait masalah pengupahan. “Banyak pekerja yang datang ke kami untuk meminta bantuan memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Saat ditanya perusahaan mana yang diduga melanggar aturan, Fadhil memilih untuk belum mengungkapkannya ke publik. Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Kita cek data, klarifikasi dulu, baru kita ambil tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadhil mengatakan, jika dalam prosesnya tidak ditemukan solusi dari kedua belah pihak, SPSI berencana membawa permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Belitung maupun lembaga yang menaungi ketenagakerjaan.

“Kita lihat perkembangan ke depan. Kalau memang tidak ada penyelesaian, kita siap bawa ke DPRD ataupun lembaga resmi terkait,” pungkasnya.

Ia berharap perusahaan-perusahaan di daerah ini dapat berkomitmen untuk menghargai hak-hak pekerja, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.*