Gratis, Kemenag Beltim Lakukan Pengukuran Arah Kiblat Tanpa Dipungut Biaya

KELAPAKAMPIT: Kemenag Beltim melaksanakan pengukuran arah kiblat dilakukan secara gratis di lokasi baru bakal di bangunnya Masjid Al Ihsan Desa Mentawak Kecamatan Kelapa Kampit, pada hari Ini Senin, 26 Agustus 2019.

Adapun pengukuran itu dilakukan sesuai dengan surat No. 006/PP-MAI/VIII/2019 tanggal 19 Agutus 2019 Perihal Permohonan dari Ketua Pembangunan Masjid Boiman yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Belitung Timur mohon untuk pengukuran Arah Kiblat.

Karena itu, guna menindaklanjuti surat tersebut, hari ini Tim Pengukuran Arah Kiblat Kemenag Belitung Timur turun ke lokasi bakal dibangunnya Masjid Al Ihsan tersebut yang terletak di Dusun Lalang Desa Mentawak.

Kegiatan pengukuran arah kiblat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Drs H Masdar Nawawi, Penyelenggara Syariah Nurbaiti. S.Pd dan JFU pada Bimas Islam Nely Siswati S.Ag.
Ikut mendampingi pengukuran arah kiblat dari Panitia Pembangunan Boiman.S.Ag, Kades Mentawak Dairobi, Kadus Lalang dan Tokoh Masyarakat.

IMG 20190826 WA0008
Kepala Kantor Kemenag Drs H. Masdar Nawawi melalui Penyelenggara Syariah Nurbaiti. S.Pd menerangkan bahwa arah kiblat adalah merupakan titik pemersatu ummat islam dalam melaksanakan ibadah sholat.

Oleh karena itu kata Nurbaiti, dalam melaksanakan ibadah haruslah benar benar sudah mengarah kearah kiblat.Pengukuran arah kiblat ini menurut Nurbaiti, haruslah di laksanakan dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak bergeser satu derajat pun, setelah dilaksanakan pengukuran tersebut.

“Kami Imbau maayarakat di Kabupaten Belitung Timur agar pengukuran arah kiblat dilakukan sebelum di laksanakannya Pembangunan masjid atau surau. Ini tentunya, agar posisi bangunan dan arah kiblat berada pada arah yang tepat,” ungkap Nurbaiti.

Seperti diketahui, Pengukuran Arah Kiblat oleh Kementerian Agama Kab Belitung Timur ini adalah dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya, karena hal ini sudah menjadi bagian dari komitmen kami dalam rangka memberikan Pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Kemenag Kab Belitung Timur . *trawangnews.com