Kemenhut RI Tinjau Pengajuan Kemitraan Konservasi Dari Kelompok Tani di Kawasan Tahura Desa Perawas
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPANDAN — Di balik hamparan kebun yang berada di kawasan konservasi Tahura Gunung Lalang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tersimpan harapan sederhana para petani: dapat berkebun dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian.
Harapan itu kembali menguat saat tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang diajukan untuk kemitraan konservasi, Minggu (25/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa Perawas dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Celabulin yang diketuai Rizal, serta masyarakat yang selama ini menggarap lahan untuk kegiatan perkebunan di kawasan Tahura.
Bagi para petani, kegiatan tersebut bukan sekadar kunjungan lapangan. Ada harapan besar agar aktivitas berkebun yang selama ini mereka jalankan dapat memiliki kepastian melalui skema kemitraan konservasi.
Kepala Desa Perawas, Yahya, SE, mengatakan pihak kementerian kehutanan RI melakukan verifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kemitraan konservasi yang dilakukan kelompok tani di kawasan hutan Tahura Desa Perawas.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan salah satu langkah yang dipelopori Pemerintah Desa Perawas untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari perkebunan di kawasan hutan konservasi.
“Insyaallah dalam tahun ini Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan izin untuk kemitraan konservasi yang ada di Desa Perawas,” ujar Yahya.
Ia berharap Desa Perawas dapat menjadi salah satu desa yang pertama memperoleh kemitraan konservasi tersebut.
Bagi Yahya, legalitas melalui kemitraan konservasi bukan semata-mata soal izin. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas perkebunan sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh berbagai bentuk dukungan dan bantuan pemerintah.
“Ini salah satu bentuk terobosan dari kepala desa untuk mengamankan masyarakatnya, melegalkan mereka yang berusaha di bidang perkebunan yang berada dalam kawasan hutan,” katanya.
Dengan adanya kemitraan konservasi, masyarakat diharapkan tidak lagi berada dalam posisi serba tidak pasti. Mereka dapat menjalankan aktivitas perkebunan dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi kawasan.
Yahya menilai, kepastian tersebut juga penting agar masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan, bukan justru merasa berhadapan dengan kawasan konservasi tempat mereka selama ini menggantungkan kehidupan.
“Biar masyarakat itu tenang melakukan aktivitas dan dapat dijangkau dari jenis-jenis bantuan pemerintah. Mudah-mudahan langkah ini bisa memberikan manfaat yang luas kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Perawas yang berkebun di dalam kawasan hutan konservasi Tahura,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan masyarakat dari luar Desa Perawas yang selama ini memiliki hubungan dan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut juga dapat diakomodasi melalui kelompok kemitraan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Desa Perawas dalam mencari jalan keluar yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan konservasi.
“Ini salah satu terobosan yang dilakukan dari kami sendiri sebagai kepala desa. Bukan berarti pihak lain tidak boleh mendukung. Kalau ada pihak lain yang memberikan dukungan, membentuk atau mendorong, tentu kami apresiasi. Tetapi kalau untuk diklaim sebagai kegiatan pihak lain, tentu tidak,” tegas Yahya.
Sementara itu, keberadaan kelompok tani seperti KTH Cilabulin menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Para petani tidak hanya dihadapkan pada kebutuhan untuk mempertahankan sumber penghidupan, tetapi juga dituntut untuk dapat menjalankan aktivitasnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Di tengah proses verifikasi itu, harapan para petani kini tertuju pada satu hal: hadirnya kepastian.
Sebab bagi mereka, kebun bukan sekadar sebidang lahan. Di sanalah sumber penghasilan keluarga bertumpu, biaya sekolah anak diperjuangkan, dan kehidupan sehari-hari terus berjalan.
Kemitraan konservasi diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghidupan dengan kewajiban bersama menjaga hutan.
Jika izin tersebut terealisasi, Desa Perawas bukan hanya mendapatkan sebuah skema kemitraan, tetapi juga membuka babak baru hubungan antara masyarakat dan kawasan konservasi—dari yang sebelumnya penuh ketidakpastian menjadi sebuah kemitraan yang diharapkan mampu menjaga hutan tetap lestari dan masyarakat tetap sejahtera.*
- person
- visibility 170
- forum 0