Hadiri Rapat Pemantapan Pawai Pembangunan 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Netralitas ASN dalam Pawai Pembangunan 2024

Ketua Bawaslu berharap agar pawai pembangunan dapat berlangsung sukses dan lancar, sesuai harapan bersama, tanpa adanya laporan atau temuan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN atau pelanggaran aturan lainnya.

TANJUNGPANDAN: Bawaslu Kabupaten Belitung memenuhi undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung pada Rabu, 28 Agustus 2024, untuk menghadiri rapat pemantapan pelaksanaan Pawai Pembangunan tahun 2024.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh seluruh Panitia Pawai Pembangunan, mulai dari Ketua Panitia hingga anggota.

Dalam rapat tersebut, salah satu topik penting yang dibahas adalah mengenai kemungkinan partisipasi partai politik sebagai peserta dalam pawai pembangunan. Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dimintai pendapat mengenai hal ini oleh peserta rapat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar SH menyampaikan pandangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa partisipasi partai politik dalam pawai pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan, mengingat adanya potensi unsur politik dalam kegiatan tersebut.

Rapat ini diharapkan dapat membantu memperjelas aturan dan prosedur terkait pelaksanaan pawai, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dalam menjawab permasalahan tersebut menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengatur ketentuan:
“pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan:

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

Aris juga menyampaikan imbauan secara lisan kepada seluruh Panitia Pawai Pembangunan mengingat Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024 bertepatan dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 khususnya Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, maka Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada Panitia Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung dalam menyelenggarakan Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung untuk:

1. Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan;

2. Memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Kabupaten Belitung.

Siap Awasi Netralitas ASN dalam Pawai Pembangunan 2024

Dalam rapat pemantapan Pawai Pembangunan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung pada Rabu, 28 Agustus 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan pawai agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menyampaikan bahwa jika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, khususnya terkait netralitas ASN selama pelaksanaan pawai, Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa surat imbauan lisan yang disampaikan dalam rapat ini akan diikuti dengan surat imbauan resmi.

Selain itu, Ia berharap agar pawai pembangunan dapat berlangsung sukses dan lancar, sesuai harapan bersama, tanpa adanya laporan atau temuan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN atau pelanggaran aturan lainnya.

Komitmen ini diharapkan dapat menjaga integritas pelaksanaan pawai dan menjamin partisipasi yang adil dan bebas dari unsur politis yang dapat mempengaruhi netralitas ASN.*