MANGGAR: Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana SH lakukan penyebarluasan perda provinsi Babel nomor 3 tahun 2020, tentang RZWP3K (rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) provinsi Babel tahun 2020-2040, yang bertempat di Hotel Simpang Empat Manggar, Belitung Tumur, baru-baru ini.
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda ini dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivitas perempuan, tokoh pemuda, beserta undangan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Hellyana memaparkan bagian dari berbagai penjelasan dalam perda provinsi Babel nomor 3 tahun 2020, tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Babel tahun 2020-2040.
Hellyana menjelaskan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. Berbagai isu muncul secara dinamis dalam proses penyusunan hingga implementasi instrumen perencanaan ini.
“Melihat pentingnya fungsi dari instrumen ini, maka setiap elemen yang terlibat di dalamnya diharapkan mengerti dan paham mengenai proses-proses pengendalian yang dimaksud, tak terkecuali masyarakat umum dan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.
Menurut Hellyana, RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana Legalisasi RZWP-3-K kedalam Peraturan Daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Oleh karena itu tambah Hellyana, upaya tindak lanjut penyusunan penjabaran atau penjabaran aturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan gubernur terkait Perda RZWP-3-K perlu menjadi fokus Pemerintah Daerah Provinsi, agar kepastian dan legalitas pengelolaan WP-3-K segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya menjadi jelas secara hukum.
“Kita tidak ingin ketiadaan Peraturan Daerah beserta aturan turunannya tentang RZWP-3-K menjadi salah satu penghambat investasi karena seluruh izin investasi di daerah akan ditangguhkan karena Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum bagi penerbitan izin usaha maupun hirarki dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP-3-K) belum dapat dikeluarkan, ” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Hellyana, Pemerintah Daerah yang telah memiliki perda mengenai RZWP3K ini perlu memperhatikan asapek pengendalian pemanfaatan ruang perairan pesisir dan laut agar sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut termasuk pengaturan tata ruang di dalamnya sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyusun Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Melihat semua kompleksitas tersebut, Hellyana ungkapkan bahwa kebutuhan sumberdaya manusia yang kompeten perlu dibentuk agar nantinya dapat melaksanakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut, salah satunya melalui mekanisme perizinan lokasi perairan dan laut yang melihat pada alokasi ruang yang telah ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Tentunya peran pengendalian ini harus sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ungkap Hellyana, diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas tentang aturan-aturan yang dimuat dalam PERDA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NO. 3 TAHUN 2020 RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 – 2040.*