Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Hellyana Lakukan Penyebarluasan Perda No 3 Tahun 2020 Kaitan Pentingnya RZWP3K untuk Provinsi Kepulauan

Hellyana Lakukan Penyebarluasan Perda No 3 Tahun 2020 Kaitan Pentingnya RZWP3K untuk Provinsi Kepulauan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGGAR: Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana SH lakukan penyebarluasan perda provinsi Babel nomor 3 tahun 2020, tentang RZWP3K (rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) provinsi Babel tahun 2020-2040, yang bertempat di Hotel Simpang Empat Manggar, Belitung Tumur, baru-baru ini.

Kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda ini dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivitas perempuan, tokoh pemuda, beserta undangan lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Hellyana memaparkan bagian dari berbagai penjelasan dalam perda provinsi Babel nomor 3 tahun 2020, tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Babel tahun 2020-2040.

IMG-20220723-WA0112

Hellyana menjelaskan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. Berbagai isu muncul secara dinamis dalam proses penyusunan hingga implementasi instrumen perencanaan ini.

“Melihat pentingnya fungsi dari instrumen ini, maka setiap elemen yang terlibat di dalamnya diharapkan mengerti dan paham mengenai proses-proses pengendalian yang dimaksud, tak terkecuali masyarakat umum dan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Menurut Hellyana, RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana Legalisasi RZWP-3-K kedalam Peraturan Daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Oleh karena itu tambah Hellyana, upaya tindak lanjut penyusunan penjabaran atau penjabaran aturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan gubernur terkait Perda RZWP-3-K perlu menjadi fokus Pemerintah Daerah Provinsi, agar kepastian dan legalitas pengelolaan WP-3-K segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya menjadi jelas secara hukum.

“Kita tidak ingin ketiadaan Peraturan Daerah beserta aturan turunannya tentang RZWP-3-K menjadi salah satu penghambat investasi karena seluruh izin investasi di daerah akan ditangguhkan karena Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum bagi penerbitan izin usaha maupun hirarki dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP-3-K) belum dapat dikeluarkan, ” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Hellyana, Pemerintah Daerah yang telah memiliki perda mengenai RZWP3K ini perlu memperhatikan asapek pengendalian pemanfaatan ruang perairan pesisir dan laut agar sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut termasuk pengaturan tata ruang di dalamnya sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyusun Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Melihat semua kompleksitas tersebut, Hellyana ungkapkan bahwa kebutuhan sumberdaya manusia yang kompeten perlu dibentuk agar nantinya dapat melaksanakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut, salah satunya melalui mekanisme perizinan lokasi perairan dan laut yang melihat pada alokasi ruang yang telah ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Tentunya peran pengendalian ini harus sesuai dengan wewenang yang dimiliki.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, ungkap Hellyana, diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas tentang aturan-aturan yang dimuat dalam PERDA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NO. 3 TAHUN 2020 RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 – 2040.*

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Salurkan Bansos  Covid-19 ke 163 Pondok Pesantren, MADIN & TPA

    Kemenag Salurkan Bansos Covid-19 ke 163 Pondok Pesantren, MADIN & TPA

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle sma
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H Masdar Nawawi lakukan pembinaan kepada 163 Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan di kabupaten Belitung dan kaitan pemberian  Bansus  (bantuan khusus) Covid-19 ke 163 Pondok Pesantren, MADIN (Madrasyah Diniyah) & TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran)  yang bertempat di ruang Sidang Kantor Kementerian Agama Kab Belitung Adapun Lembaga Pendidikan Agama dan […]

  • Libur Lebaran bagi Peserta Didik Dimulai, SMK Yaperbel Tanjungpandan Siap Sambut SPMB

    Libur Lebaran bagi Peserta Didik Dimulai, SMK Yaperbel Tanjungpandan Siap Sambut SPMB

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle sma
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Menjelang perayaan Idul Fitri, SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan resmi meliburkan kegiatan sekolah mulai 21 Maret 2025. Libur ini sejalan dengan keputusan pemerintah terkait jadwal libur anak sekolah. Para siswa dijadwalkan kembali beraktivitas seperti biasa pada tanggal 9 April 2025. Kepala SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan, Samad S.M., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan […]

  • Tiga Terkena Tembakan Pasukan Belanda Kontak Senjata Di Air Seru

    Tiga Terkena Tembakan Pasukan Belanda Kontak Senjata Di Air Seru

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2017
    • account_circle sma
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SIJUK: Tidak hanya terjadi peristiwa di Paal Satu dan Aik Merbau, kontak senjata pasukan pejuang dan pasukan militer Belanda pun terjadi di Air Seru pada tanggal 25 Nopember 1945. Buku perjuangan sejarah rakyat Belitung tahjn 1920 hingga 1950 mengungkapkan bahwa pasukan militer Belanda terus ingin menguasai pilau Belitung dengan melakukan operasi sampai ke Air Seru, […]

  • Kejari Tanjungpandan Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Aik Pelempang Jaya

    Kejari Tanjungpandan Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Aik Pelempang Jaya

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle sma
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini, Selasa, 12 Nopember 2019, digelar kegiatan penerangan/penyuluhan di bidang hukum dan perlindungan masyarakat di Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Acara hari ini di hadiri warga Desa Aik pelempang Jaya, Kades dan Ketua BPD Aik pelempang Jaya. Dari perwakilan Kejari Tanjungpandan, Agus memberikan materi penyuluhan dan bimbingan di bidang hukum […]

  • Kata Warga Suak Gual Soal Lampu Sudah Nyala,Terima Kasih Dinas Perhubungan

    Kata Warga Suak Gual Soal Lampu Sudah Nyala,Terima Kasih Dinas Perhubungan

    • calendar_month Kamis, 31 Des 2020
    • account_circle sma
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUAKGUAL: Masyarakat Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik yang tinggal di dekat kantor desa dan sekitarnya berterima kasih atas dihidupkan kembali penerapan lampu jalan malam hari oleh jajaran pihak perhubungan. ” Terima kasih kepada Kepala Dinas pak Ubaidillah dan kabid pak Oskar yang telah mengusahakan lampu jalan hidup kembali pada malam hari,” kata Junaidi, Ketua RW […]

  • Ratusan Peserta Ikuti Lomba Layang-Layangan Di Desa Aik Merbau

    Ratusan Peserta Ikuti Lomba Layang-Layangan Di Desa Aik Merbau

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2020
    • account_circle sma
    • visibility 5
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Minggu, 4 Oktober 2020, digelar lomba layang-Layangan yang bertempat di Dusun Asam Lubang Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Acara lomba layang-layangan ini diselenggarakan pemerintah desa Aik Merbau dalam rangka meramaikan acara pasar tani di desa Aik Merbau. Kadus Asam Lubang Desa Air Merbau yang juga Ketua Panitia Acara Lomba Dody Irawan […]

expand_less