TANJUNGPANDAN: Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, SH lakukan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang bertempat di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu 27 Mei 2023.
Acara kegiatan sosialisasi ini dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, aktivitis perempuan, Majelis Taklim dan undangan lainnya. Adapun dalam acara sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Syarifah Amalia SSi, MT, yang juga sebagai pendiri komunitas peduli perempuan dan anak Provinsi Kepulauan Bangka Beitung.
Dalam pengantarnya, anggota DPRD Babel Hellyana SH sampaikan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang baik secara wajar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
Menurut Hellyana, dalam perkembangannya masih banyak Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap Anak.
Sebab itu, tambahnya, diperlukan penyelenggaraan perlindungan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diatur secara khusus dengan Peraturan Daerah. “Dan mendasari berdasarkan pertimbangan itulah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” katanya.
Sedangkan Narasumber Syarifah Amalia SSi, MT, yang juga sebagai pendiri komunitas peduli perempuan dan anak babel dalam pemaparannya, menyampaikan kaitan ruang Lingkup Peraturan Daerah ini yang meliputi diantaranya pemenuhan hak dasar Anak dan penanganan Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus serta kewajiban Anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan Anak; dan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan Anak.
Syarifah jelaskan Pemenuhan Hak Dasar Anak diantaranya setiap Anak mempunyai hak dasar meliputi: hak sipil dan kebebasan terdiri dari hak Anak atas pencatatan kelahiran, penghargaan terhadap pendapat Anak, perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi, lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya;dan penyelenggaraan perlindungan khusus.
Selain itu dalam perda ini kata Syarifah disampaikan setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar secara optimal tanpa dipungut biaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada Anak yang terdiri dari: a. gizi buruk, kurang gizi, lumpuh; b. hydrocephalus, c. kanker dan/atau d. infeksi HIV dan AIDS,” katanya.
Selain itu, Syarifah menjelaskan Setiap Anak dalam situasi Perlindungan Khusus yang memerlukan pelayanan kesehatan untuk kepentingan penyidikan dan rehabilitasi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan kepada Anak Perlindungan Khusus diatur dengan Peraturan Gubernur. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas khusus bagi Anak yang berkebutuhan khusus. Fasilitas khusus yang mencakup pelayanan khusus kesehatan dasar, pendidikan, akses tempat bermain, dan tempat tinggal yang ramah lingkungan,” ungkapnya.”
Begitu juga dalam perda ini disinggung peran kewajiban tanggungjawab orang tua diantaranya mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Pada materi sosialisasi ini kata Syarifah, dijelaskan bagaimana pemenuhan hak dasar anak dan penanganan, perlindungan khusus terkait tanggungjawab pemerintah, masyarakat, lembaga dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak.
Dan akhir penutup acara sosialisasi ini, anggota DPRD Babel Hellyana SH yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel ini pada kesimpulannya menyampaikan bahwa dalam peraturan perda ini dibuat semuanya untuk bersepakat agar semua komponen masyarakat bertanggung jawab dengan perlindungan anak, mulai orang tua maupun organisasi kelembagaan perlindungan anak serta pemerintah daerah yang tentunya sesuai dengan kapasitas masing-masing yang diatur dalam peraturan daerah ini.*