Kata pepatah, kesturi mati karena baunya. Artinya, orang mendapat kecelakaan karena perbuatannya sendiri. Inilah kira-kira pepatah yang cocok bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. Pelanggar hukum ada pelanggar hukum ringan dan pelanggar hukum berat.
Orang yang suka menulis, bagaikan seekor ayam jantan, yang berkokok menjelang fajar. Tujuannya adalah supaya orang-orang bangun pagi. Untuk melihat keindahan fajar dan menikmati udara segar di pagi hari. Sebab di pagi hari pikiran orang segar dan jernih. Sehingga dapat berpikir tenang dan logis.
Kini saya ibarat seeokor ayam yang berkokok, untuk membangunkan orang-orang yang sedang tidur nyenyak dan lelap. Bagi saya, orang-orang tidak bangun pun tidak masalah. Karena tanpa ayam berkokok pun, mereka tetap akan bangun.
Ayam memang ditakdirkan berkokok untuk menambah keindahan suasana pagi. Maka bagi yang tidak suka mendengar ayam berkokok, janganlah marah pada ayam. Kali ini saya akan berkokok lagi, mengenai perdebatan hukum dari dulu hingga kini.
Pagi ini, saya mendapat WA dari seorang redaktur media online:
“ Selamat pagi pak Kurnianto, apakah ada tulisan hukum, untuk saya naikkan ke media online?”
“Baik, nanti saya tulis ya pak” balas saya jujur.
Beberapa waktu lalu, saya telah menulis mengenai hukuman seumur hidup. Kali ini, saya akan menulis mengenai hukuman mati.
Di dunia ini, sejak dulu hingga sekarang, selalu timbul perdebatan mengenai hukuman mati. Tak pernah selesai. Bagi yang pro hukuman mati mengatakan, hukuman mati untuk keadilan, karena pelaku telah melakukan kejahatan luar biasa, yang telah menimbulkan banyak korban.
Sedangkan, bagi yang kontra mengatakan, hukuman mati tidak menimbulkan efek jera, untuk apa menjatuhkan hukuman mati? Toh, banyak negara yang melaksanakan hukuman mati, kejahatan tetap saja tidak berkurang !
Melihat pro dan kontra ini, saya ingat kata Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra:
“Jika kita kumpulkan seratus filsuf. Ada 50 filsuf setuju hukuman mati, dan ada 50 filsuf yang tidak setuju hukuman mati”
“Hukuman mati adalah suatu pilihan, yang selalu ada perdebatan. Karena sampai mati pun, tidak akan selesai diperdebatkan. Lalu untuk apa kita perdebatan?”
Saya meneliti banyak negara yang menerapkan hukuman mati, masih saja ada penjahat yang melakukan kejahatan, yang dapat dihukum di negara itu. Seperti di Amerika, Tiongkok dan Indonesia, yang menerapkan hukuman mati, masih saja ada orang-orang melakukan kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati.
Saya setuju ada pelaksanaan hukuman mati. Khususnya, bagi pelaku kejahatan yang menimbulkan begitu banyak korban kemanusiaan. Seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan pemimpin Khmer Merah, bernama Polpot di Kamboja pada tahun 1970-an. Kejahatan itu telah membunuh sekitar tiga juta orang. Setara dengan separuh dari penduduk negara itu.
Apakah tidak adil, nyawa seorang otak pelaku itu ditukar dengan tiga juta manusia?
Apakah tidak adil, nyawa seorang bandar narkotika, yang membunuh ribuan orang, ditukar dengan satu nyawa bandar itu?
Jika ditanya, apakah saya sedih melihat orang dihukum mati? Tentu saya sedih melihat orang dijatuhi hukuman mati. Namun, demi kemanusian pula, saya setuju hukuman mati dilaksanakan.
Jakarta, 28 September 2020
Kurnianto Purnama, SH, MH.