Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » HUKUMAN SEUMUR HIDUP, TAK SELALU DERITA SEUMUR HIDUP

HUKUMAN SEUMUR HIDUP, TAK SELALU DERITA SEUMUR HIDUP

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketika duduk di SMA sebelum kuliah di fakultas hukum, saya tidak tahu bahwa hukum begitu luas dan mencakup segala kehidupan manusia di sebuah negara, termasuk Indonesia. Yang disebut negara hukum ini. Saya hanya tahu negara Indonesia adalah negara hukum, dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dibacakan saat upacara penaikan bendera setiap hari Senen di sekolah.

Kemudian ketika kuliah di fakultas hukum, saya baru tahu bahwa negara hukum, artinya adalah bahwa segala sesuatu aktivis berbangsa dan bernegara di tanah air, mesti dibuat dulu hukumnya, sebelum bertindak. Jika ada orang menjalankan aktivitas tanpa ada dulu hukum, berarti ilegal. Dan ia bisa dihukum, lalu penjara pun menantinya.

Di Indonesia, hukuman penjara bervariasi, mulai dari hukuman denda, hukuman penjara waktu tertentu, hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Hukuman denda, orang tidak dimasukkan ke dalam penjara, tapi didenda uang saja. Hukuman waktu tertentu, adalah hukuman penjara dari 1 hari sampai 20 tahun.

Karena tulisan saya ini adalah tulisan ringkas, maka di sini saya hanya menulis secara ringkas mengenai “Hukuman Penjara Seumur Hidup”.

Pada suatu hari ada seseorang konsultasi hukum pada saya:

“Pak, apakah hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman selama umur pelaku kejahatan ya? Misalnya, pelaku umur 30 tahun, maka dia dihukum 30 tahun?”

“Jika demikian, orang masih punya harapan hidup di luar penjara”

“Jika orang dihukum sampai akhir hayatnya di dipenjara”

“Lalu apa artinya hidup ini, lebih baik mati saja?” lanjutnya dengan sungguh-sungguh.

“Untuk apa, orang berkelakuan baik di penjara, apabila ia dihukum seumur hidup, toh…tak bisa keluar penjara juga. Lebih baik bikin ulah saja di penjara pak?”lanjutnya lagi.

Lalu, saya bilang:

“Begini pak, orang yang dihukum seumur hidup, artinya seseorang dihukum dalam penjara sampai ia meninggal. Bukan ia dihukum selama waktu usianya. Misalnya,  ia umur 30 tahun, lalu dihukum 30 tahun”.

“Tapi seorang narapidana yang dihukum seumur hidup, tak berarti ia mesti menderita seumur hidup di dalam penjara. Tapi ia juga berhak mendapatkan remisi (pemotongan hukuman) layaknya narapidana yang lain”.

Dengan demikian, hukumannya bisa dikurangi menjadi 20 tahun, misalnya. Lalu bisa dikurangi lagi, apabila ia terus berkelakuan baik selama di penjara. Oleh karena itu, selalu lah berkelakuan baik selama di penjara. Apalagi kalau kita di luar penjara he…he….

Perlu diketahui, negara kita yang berpedoman pada falsafah Pancasila, jauh lebih manusiawi  ketimbang  Amerika Serikat. Yang hukuman penjaranya kepada orang, tergolong aneh dan tak logis.

Pernah pada tahun 2016, Rene Lopez, pria asal Amerika didakwa bersalah atas 186 kekerasan seksual yang dilakukan pada anak perempuannya. Tak tanggung-tanggung hakim menjatuhi hukuman 1503 tahun penjara buat Lopez. Sebagian besar penyebabnya,  dikarenakan tingkah buruk Lopez pada saat persidangan tetap tak mengakui kesalahannya, dan sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan. Padahal, bukti-bukti cukup kuat buat memasukin dia ke penjara.

Oleh sebab itu, tetaplah kita menjadi orang baik. Saya selalu ingat, pada suatu waktu. Profesor Yusril Ihza Mahendra menasihati kami:

“ Meskipun zaman sekarang adalah zaman orang gila. Kalau tidak ikut gila, tidak akan kebagian. Namun tetaplah menjadi orang normal. Karena bagaimanapun, orang normal lebih baik daripada orang gila”.

Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.

 

Jakarta, 31 Agustus 2020

Kurnianto Purnama, SH, MH.

  • person
  • visibility 71
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pendidikan Belitung Keluarkan Edaran Soal Belajar Mengajar

    Dinas Pendidikan Belitung Keluarkan Edaran Soal Belajar Mengajar

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2017
    • account_circle sma
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Berkaitan dengan situasi cuaca estrim dan bencana yang di Belitung, Dinas pendidikan kabupaten Belitung telah mengeluarkan edaran menyangkut kegiatan proses belajar mengajar di sekolah baik sekolah TK, SD, SMP yang ada di Kabupaten Belitung. Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Drs. Irfan Mauran […]

  • SMKN 1 SIJUK TUAN RUMAH PENUTUPAN MGMP PAI

    SMKN 1 SIJUK TUAN RUMAH PENUTUPAN MGMP PAI

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle sma
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SIJUK: SMK Negeri 1 Sijuk dipercaya sebagai tuan rumah acara penutupan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Belitung Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di ruang praktek Perhotelan SMKN 1 Sijuk, Selasa (30/11) Kepala SMKN 1 Sijuk, Bismi mengucapkan terima kasih kepada pengurus MGMP PAI yang telah melaksanakan kegiatan musyawarah di SMKN […]

  • KONI Beltim Paparkan Rencana Besar 2025–2029, Wabup Khairil: Dana Hibah Tak Cukup Angkat Prestasi

    KONI Beltim Paparkan Rencana Besar 2025–2029, Wabup Khairil: Dana Hibah Tak Cukup Angkat Prestasi

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle sma
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MANGGAR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar, di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025) pagi. Agenda utama pertemuan adalah pemaparan rencana Program dan Anggaran Hibah KONI Beltim periode 2025–2029, serta strategi pencarian dana tambahan di luar hibah pemerintah. Ketua Umum KONI Beltim, Hendro, bersama 10 […]

  • Baznas Belitung Gandeng Tiga Bank, Permudah Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Layanan Perbankan

    Baznas Belitung Gandeng Tiga Bank, Permudah Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Layanan Perbankan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle sma
    • visibility 83
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung terus berinovasi dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kali ini, Baznas Belitung menjalin kerja sama strategis dengan tiga bank, yakni Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Babel, sebagai upaya mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban dan amalan sosial keagamaannya. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui […]

  • Ciptakan Lingkungan Bersih dan sehat, Koramil 414-06/Selat Nasik Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Sampah di Ruas Jalan A. Yani

    Ciptakan Lingkungan Bersih dan sehat, Koramil 414-06/Selat Nasik Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Sampah di Ruas Jalan A. Yani

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle sma
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SELAT NASIK – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan nyaman, Koramil 414-06/Selat Nasik melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan sampah di sepanjang Jalan A. Yani, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Jumat (6/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Pj Danramil 414-06/Selat Nasik. Aksi pembersihan dilakukan secara gabungan […]

  • 4 ODP Covid-19 Di Belitung Dinyatakan Negatif,10 Masih Proses Pemeriksaan

    4 ODP Covid-19 Di Belitung Dinyatakan Negatif,10 Masih Proses Pemeriksaan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle sma
    • visibility 36
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hasil pemeriksaan dari 4 orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Belitung, semuanya dinyatakan negatif. Hasil pemeriksaan sample tersebut disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung melalui RSUD dr H Marsidi judono, Minggu (22/3) malam ini.. Adapun hasil pemeriksaan itu dilakukan Pusat Biomedis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium 4 dari […]

expand_less