HUKUMAN SEUMUR HIDUP, TAK SELALU DERITA SEUMUR HIDUP

Ketika duduk di SMA sebelum kuliah di fakultas hukum, saya tidak tahu bahwa hukum begitu luas dan mencakup segala kehidupan manusia di sebuah negara, termasuk Indonesia. Yang disebut negara hukum ini. Saya hanya tahu negara Indonesia adalah negara hukum, dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dibacakan saat upacara penaikan bendera setiap hari Senen di sekolah.

Kemudian ketika kuliah di fakultas hukum, saya baru tahu bahwa negara hukum, artinya adalah bahwa segala sesuatu aktivis berbangsa dan bernegara di tanah air, mesti dibuat dulu hukumnya, sebelum bertindak. Jika ada orang menjalankan aktivitas tanpa ada dulu hukum, berarti ilegal. Dan ia bisa dihukum, lalu penjara pun menantinya.

Di Indonesia, hukuman penjara bervariasi, mulai dari hukuman denda, hukuman penjara waktu tertentu, hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Hukuman denda, orang tidak dimasukkan ke dalam penjara, tapi didenda uang saja. Hukuman waktu tertentu, adalah hukuman penjara dari 1 hari sampai 20 tahun.

Karena tulisan saya ini adalah tulisan ringkas, maka di sini saya hanya menulis secara ringkas mengenai “Hukuman Penjara Seumur Hidup”.

Pada suatu hari ada seseorang konsultasi hukum pada saya:

“Pak, apakah hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman selama umur pelaku kejahatan ya? Misalnya, pelaku umur 30 tahun, maka dia dihukum 30 tahun?”

“Jika demikian, orang masih punya harapan hidup di luar penjara”

“Jika orang dihukum sampai akhir hayatnya di dipenjara”

“Lalu apa artinya hidup ini, lebih baik mati saja?” lanjutnya dengan sungguh-sungguh.

“Untuk apa, orang berkelakuan baik di penjara, apabila ia dihukum seumur hidup, toh…tak bisa keluar penjara juga. Lebih baik bikin ulah saja di penjara pak?”lanjutnya lagi.

Lalu, saya bilang:

“Begini pak, orang yang dihukum seumur hidup, artinya seseorang dihukum dalam penjara sampai ia meninggal. Bukan ia dihukum selama waktu usianya. Misalnya,  ia umur 30 tahun, lalu dihukum 30 tahun”.

“Tapi seorang narapidana yang dihukum seumur hidup, tak berarti ia mesti menderita seumur hidup di dalam penjara. Tapi ia juga berhak mendapatkan remisi (pemotongan hukuman) layaknya narapidana yang lain”.

Dengan demikian, hukumannya bisa dikurangi menjadi 20 tahun, misalnya. Lalu bisa dikurangi lagi, apabila ia terus berkelakuan baik selama di penjara. Oleh karena itu, selalu lah berkelakuan baik selama di penjara. Apalagi kalau kita di luar penjara he…he….

Perlu diketahui, negara kita yang berpedoman pada falsafah Pancasila, jauh lebih manusiawi  ketimbang  Amerika Serikat. Yang hukuman penjaranya kepada orang, tergolong aneh dan tak logis.

Pernah pada tahun 2016, Rene Lopez, pria asal Amerika didakwa bersalah atas 186 kekerasan seksual yang dilakukan pada anak perempuannya. Tak tanggung-tanggung hakim menjatuhi hukuman 1503 tahun penjara buat Lopez. Sebagian besar penyebabnya,  dikarenakan tingkah buruk Lopez pada saat persidangan tetap tak mengakui kesalahannya, dan sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan. Padahal, bukti-bukti cukup kuat buat memasukin dia ke penjara.

Oleh sebab itu, tetaplah kita menjadi orang baik. Saya selalu ingat, pada suatu waktu. Profesor Yusril Ihza Mahendra menasihati kami:

“ Meskipun zaman sekarang adalah zaman orang gila. Kalau tidak ikut gila, tidak akan kebagian. Namun tetaplah menjadi orang normal. Karena bagaimanapun, orang normal lebih baik daripada orang gila”.

Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.

 

Jakarta, 31 Agustus 2020

Kurnianto Purnama, SH, MH.