TANJUNGPANDAN: Bincang Publik, Centrum Arrete Institute (CAI) ke 42, berkaitan dengan tema : “Omnibus law dan nasib pekerja”, di kedai makmoer jalan Pattimura Tanjungpandan, Belitung pada Selasa malam, 27 Oktober 2020 ini didapatkan hasil pembicaraan diskusi, pertanyaan yang disampaikan peserta maupun jawaban dari nara sumber.
Pada malam tersebut narasumbernya Ir. H. Darmansyah Husein (Anggota DPD RI), dan Heriyadi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kabupaten Belitung.
Moderator acara Dr. Saifuddin Al- Mughiny, sampaikan bincang publik ini sebagai bagian mencari informasi dan pandangan terhadap telah ditetapkan Omnibus law yang ditinjau dampak bagi pekerja serta sektor lainnya untuk di skala lokal dalam kabupaten Belitung.
Saifuddin, sang moderator sebut bincang publik bertemakan Omnibus law yang diangkat CAI sebagai lembaga diskusi untuk melihat fenomena sosial di tingkat regional maupun nasional.
Sementara anggota DPD RI Ir. Darmansyah Husein sebut pertemuan ini ingin mengali berbagai masukan dari daerah terhadap aspirasi yang berkembang terkait disyahkan Omnibus law serta dampak pada sektor tenaga kerja serta berbagai sektor lainnya.
Sementara itu, Heriyadi dari SPSI Kabupaten Belitung sampaikan ke anggota DPD RI Ir H. Darmansyah Husein agar memperjuangkan aspirasi ketenagakerjaan kaitan telah disyahkannya Omnibus law yang berdampak bagi nasib pekerja.
“Ada pasal pasal yang dirugikan dan perlu dirivisi serta diperjuangkan untuk dicabut karena merugikan pekerja,” katanya dihadapan acara dialog CAI tersebut.
Heriyadi akui saat ini pihaknya sudah sampaikan penolakan omnibus di Belitung lewat berbagai cara yang disuarakan melalui pintu dewan dalam bentuk dialog rapat dengar pendapat serta menyampaikan berbagai penolakan lewat radio serta medsos lainnya.
Terhadap yang disampaikan kalangan SPSI, Anggota DPD RI Ir. Darmansyah Husein menyatakan akan membawa aspirasi sesuai dengan kapasitas tugasnya.
“Kita dalam posisi tidak memutuskan. Dan soal ketenagakerjaan bukan bidang tugasnya di komite 4. Namun secara moral akan disampaikan sejumlah terkait soal ini ke pusat.
Kita ingin mencari informasi terbawah terkait telah disyahkan Omnibus law dan nasib pekerja,”katanya.
Pada bagian bincang publik, ada peserta diskusi usulkan bahwa bukan hanya sebatas penolakan undang undang tapi juga perlu dipahami masalah peraturan pemerintah harus diawasi jangan sampai salah tafsir dan tumpah tindih hingga berdampak sosial.
Dalam bincang publik juga dibicarakan beberapa peserta diskusi seperti dampak sosial dan kekhawatiran terhadap kebijakan omnibus law seperti di sektor tambang, pariwisata dan pertambangan dan berharap jangan sampai berdampak yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat terutama perkembangan ekonomi masyarakat di kabupaten Belitung.
Dan hal lainnga juga sekilas dikupas soal BUMD Tanjung Batu dari peserta diskusi untuk didukung guna basis pengembangan ekonomi daerah kedepan.
Serta masukkan soal keberadaan perlunya kepedulian pihak terkait masalah kecelakaan kerja, dan berikan pelayanan publik terutama penyelesaian perburuhan yang baik untuk para pekerja.*