Ini Besaran UMP Provinsi Babel Mulai Berlaku tahun 2021

TANJUNGPANDAN: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampaikan UMP (upah minimum provinsi) Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.230.023,66.(tiga juta dua ratus tiga puluh ribu dua puluh tiga koma enam puluh enam sen) perbulan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2021.

Adapun dasar penetapan berdasarkan keputusan gubernur Babel nomor 188.44/825/ Disnaker/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.
Sesuai dengan SK gubernur tersebut, upah minimun provinsi sebesar Rp 3.230.023,66.merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Adapun penetapan Sk tersebut dengan menimbang adanya UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta memperhatikan surat edaran menaker nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021 pada masa pandemi covid-19 dan berdasarkan berita acara rekomendasi penetapan UMP Provinsi Babel nomor 001/Depeprov/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perlu menetapkan UMP Babel tahun 2021.

Dengan diberlakukan sk tersebut, maka diminta kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimun provinsi yang ditetapkan dalam keputusan gubernur ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2021.*