Ini Loh, Wajib Tahu Bagi ASN di Belitung, soal Netralitas Dalam Pilkada

JAKARTA: Tahun politik, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Seperti dilansir Detik.com baru baru ini, pemerintah mengatur ASN ini tercantum berdasarkan surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Surat yang ditandatangani Menteri PAB-RB Asman Abnur itu ditujukan untuk jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga non Struktural, para Gubernur, dan Bupati/Walikota. Dalam suratnya, Asman mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait hal itu, medsos PNS akan dipantau pemerintah.

Selain itu, dalam peraturan Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.*Diambil berbagai sumber/Foto: setkab.go.id