TANJUNGPANDAN: Kemenag Belitung sampaikan surat edaran Kemenag RI tentang sholat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19.
Adapun pelaksanaan salat Idul Fitri dikeluarkan kemenag RI diatur dengan panduan penyelanggaraan sholat Idul Fitri 1442 H/2021 yang tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Sebab itu, Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi ajak umat muslim untuk untuk ikuti prokes (protokol kesehatan) yang dianjurkan pemerintah.
Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
1. Panduan saat malam takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut: Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Panduan saat salat Idul Fitri
– Sholat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
– Sholat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
– Dalam hal sholat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Sholat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
Panitia Sholat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
Seusai pelaksanaan sholat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Untuk diketahui, khusus di kabupaten belitung sesuai dengan hasil rapat di ruang rapat Bupati Belitung tidak di perkenankan melaksanakan sholat idul fitri 1442 H baik di halaman pemda maupun di halaman gedung nasional tanjungpandan termasuk pelaksanaan takbir keliling.
Untuk takbir cukup di laksanakan di masjid dan mushalla dengan tetap memakai prokes (protokol kesehatan) sesuai dengan SE Menag RI No 7 Tahun 2021 di atas.*
*