Ini Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Belitung

Besaran Zakat Fitrah: - Beras sebanyak 2,5 kg per jiwa. - Uang sebesar Rp. 37.500,- per jiwa

TANJUNGPANDAN: Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung dan Ormas Islam telah mengumumkan penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama pada Jum’at, tanggal 08 Maret 2024.

Berikut adalah ketentuan yang telah ditetapkan:
1. Besaran Zakat Fitrah:
– Beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
– Uang sebesar Rp. 37.500,- per jiwa, dengan nilai perhitungan berdasarkan harga beras Rp. 15.000,- per kilogram.
– Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah Rp. 15.000,- per kilogram, wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsinya.

2. Besaran Fidyah:
– Sebanyak 1 Mud, dengan nilai uang Rp. 25.000,- per hari yang ditinggalkan puasanya.

3. Pengaturan UPZ:
– Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid/Surau/Musholla Kelurahan/Desa diminta untuk tidak merubah besaran nilai uang Zakat Fitrah yang telah ditetapkan.

4. Pembagian Zakat Fitrah:
– Pengurus Masjid/Surau/Musholla Kelurahan/Desa diminta untuk membentuk UPZ atas usul dan saran Lurah/Kepala Desanya masing-masing. Pembagian zakat fitrah harus dilakukan kepada para mustahiq di wilayahnya sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.

Keputusan ini diharapkan dapat dipedomani oleh seluruh warga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.