Ini SE Bupati Belitung No.443.1/15/II/2021 Tentang PPKM Kab. Belitung.

TANJUNGPANDAN: Berikut ini isi dari SE No: 443.1/16/II/2021 yang intinya adalah dalam rangka menindaklanjuti dan mempertegas Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443, 1/15/II/2021 tanggal 7 Juli 2021 Tentang PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Kabupaten Belitung, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Wahana permainan anak di Gedung Nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi

2. Pelaku usaha ritel/minimarket/toko kelontong, warung kopi, cafe, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan Pukul 20.00 WIB

3. Pelaku usaha warnet, tempat hiburan, karaoke, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, tempat futsal atau tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

4. Tempat rekreasi dan wisata untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.

5. Aktivitas olahraga non personal dilaksanakan tidak lebih dari 15 orang

6. Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.

7. Hal sebagaimana disebutkan pada poin satu sampai dengan poin lima diatas efek berlaku pada tanggal 8 Jul 2021 sampai dengan 15 Juli 2021 dan akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung BPBD Kabupaten Belitung, TNI dan POLRI. *TIM