Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Kalapas Sosialisasi/Beri Vitamin ke WBP

TANJUNGPANDAN: Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 secara khusus di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi Di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Bertempat di Lapangan Utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandandan Kamis (8/7/2021), Kalapas didampingi Pejabat Struktural mensosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 kepada seluruh WBP. Kalapas memberikan kepastian kepada seluruh WBP bahwa pelaksanaan Program secara Nasional ini bebas dari praktek Pungli.

Dalam arahannya dihadapan seluruh WBP, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan Perpanjangan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang memasuki 2/3 masa pidana dan Andikpas memasuki ½ masa pidana mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

IMG 20210708 133337

Selain memperpanjang masa berlaku program asimilasi dirumah, Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021. Selanjutnya juga dijelaskan pengecualian bagi pengulangan tindak pidana dalam pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.”Jelas Kalapas

Disela – sela penjelasannya, Kalapas juga berdialog dengan WBP terkait pelayanan yang diterima WBP selama menjalani masa pembinaan diantaranya, jatah makanan, kebutuhan air, dan layanan pembinaan. WBP menyampaikan seluruhnya telah diterima dengan baik oleh mereka.

Selanjutnya Kalapas membagikan Suplemen Vitamin untuk menjaga imunitas kepada WBP.
Diakhir sambutannya Kalapas menegaskan kepada WBP agar Taat dengan aturan yang telah ditetapkan, ikuti seluruh kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan.

“Saya titip pesan Lapas ini harus bersih dari praktek Pungli, HP dan Narkoba”, saya tegaskan dengan keras untuk hal ini, kalau ada yang coba – coba saya pastikan Register F dan Pemindahan ke Lapas Lain, tegas Kalapas.

Sementara itu Kasi Binapi Giatja Hardiansyah didampingi Kasubsi Registrasi Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP Kepada Media menjelaskan untuk Tahap I Pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, pihaknya telah melakukan pemberkasan terhadap 4 WBP. Secara administrasi sedang dilakukan verifikasi berkas dan akan segera dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Jika Persyaratan adminstratif dan subtantif telah memenuhi syarat, maka WBP tersebut akan segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk melaksanakan asimilasi dirumah, Jelasnya.

Dirinya merincikan selama pelaksanaan Program Asimilasi dirumah, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan telah mengeluarkan sebanyak 150 WBP dengan rincian Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Sebanyak 129 orang, dan Pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 21 Orang. Alhamdulillah, pelaksanaan program ini dapat dikatakan berhasil, dari jumlah tersebut hanya 1 orang yang kembali ke Lapas karena meresahkan masyarakat dan sampai saat ini Kasus Positif Covid – 19 WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Nihil, jelas Hardiansyah.*Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan