MANGGAR: Persyaratan koalisi pencalonan khususnya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin dan Khairul Anwar kini telah terpenuhi sesuai PKPU 1/2020 tentang Pencalonan.
Koalisi dua parpol, Golkar dan PKS menjadikan total suara kursi parpol pengusung yakni 5 kursi yang merupakan syarat minimal kursi bagi parpol yang akan mendaftarkan paslon bupati dan wabup ke KPU Beltim.
Jafri selaku Ketua DPD Golkar Beltim memastikan pasangan Burhanudin dan Khairil Anwar kini telah menerima surat berkode B1KWK sesuai format formulir syarat pencalonan PKPU Nomor 1 tahun 2020 dari DPP Partai Golkar yang diserahkan langsung Ketua Tim Pemenangan Pilkada area Sumatera II Bobby Erzaldi didampingi sekretaris Dony Akbar di DPP Golkar Jakarta, Senin kemarin.
Turut menyaksikan Ketua DPD Golkar Babel Bambang Patijaya yang juga anggota DPR RI dapil Babel.
“Saya yang terima surat B1KWK isinya DPP memutuskan Aan dan Khairil sebagai calon golkar koalisi dengan pks, itu surat DPP Golkar langsung disampaikan bersama daerah lain di Indionesia,” jelas Drs Jafri M.M.
Sehari sebelumnya dikatakannya, DPW PKS Babel yang mewakili dari DPP PKS juga telah serahkan surat yang sama di Pangkalpinang sehingga ini menjadi lengkap sudah syarat bagi koalisi Golkar PKS untuk mendafrarkan pasangnya akhir pekan ini sesuai jadwal pendaftaran calon.
Lanjutannya, kata Japri, kini selain mempersiapkan berkas pencalonan juga parpol koalisi juga akan segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan teknis pendaftaran dan hal hal lain terkait dengan syarat pendaftaran.
“Segera kami rapat koalisi, untuk jadwalkan kapan mendaftar, juga ketua tim kampanye termasuk hal hal lain,” tandas Jafri.
Kini satu langkah kedepan lagi kami akan melakukan konsolidasi parpol koalisi untuk makin mensolidkan gerakan dan langkah kami selaku parpol pengusung pasangan “berakar” agar kerja kedepan makin terkonsolidasi sehingga memudahkan kami menyapa dan menyambangi rakyat beltim yang tersebar di 39 desa pada 7 kecamatan Beltim.*