TANJUNGPANDAN: Tim pemenangan pasangan calon Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir (DJOSS) menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran pilkada terkait penyewaan gedung milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai posko pemenangan adalah tidak berdasar.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 6 Oktober 2024, di posko pemenangan pasangan DJOSS, Tanjungpandan.
Tim pemenangan, yang dipimpin oleh Harpan Effendi SH, bersama anggota tim seperti Eman Sulaiman, Sabriansyah, dan penasehat hukum Bambang Yuganto, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut merugikan pasangan DJOSS secara moral dan telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Harpan Effendi menyampaikan bahwa penyewaan gedung milik BUMD merupakan transaksi bisnis yang sah.
“BUMD didirikan untuk tujuan bisnis, dan gedung tersebut sah-sah saja disewakan kepada siapa pun, termasuk kepada pasangan kami. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini karena BUMD beroperasi sebagai entitas bisnis yang terpisah dari pemerintah daerah,” jelas Harpan.
Klarifikasi Hukum
Penasehat hukum pasangan DJOSS, Bambang Yuganto, menambahkan bahwa pemberitaan yang menyudutkan pasangan calon ini tidak memperhatikan fakta secara menyeluruh.
Menurutnya, gedung tersebut sudah diserahkan kepada BUMD sebagai penyertaan modal, dan pengelolaan gedung tersebut sepenuhnya berada di tangan BUMD, bukan pemerintah daerah.
“Secara hukum, tidak bisa dikatakan pasangan DJOSS menggunakan fasilitas pemerintah. Ini adalah perjanjian bisnis antara BUMD dan pasangan calon, yang terikat secara perdata. Dan BUMD diberi wewenang pengelolaan dan usahanya dengan orientasi bisnisnya menyewakan ruangan atau tempat. Disewakan kepada paslon ini, tidak ada salahnya. Dan sayangnya, yang saya maksudkan bahwa ada yang membuat argumen tidak melihat fakta secara keseluruhan dan hanya sebagian saja cerita disampaikan sehingga cenderung provokasi. Singkat kata, Pemberitaannya yang hanya mengambil sebagian fakta telah menimbulkan provokasi di masyarakat,” tegas Bambang.
Upaya Hukum dan Hak Jawab
Tim DJOSS juga akan berencana meminta hak jawab atau hak atas koreksi kepada media yang dianggap menyebarkan informasi tersebut.
“Dengan etikad yang baik, Kami akan meminta hak jawab atau melakukan hak koreksi atas pemberitaan yang tidak benar. Jika perlu, kalau mereka tidak mau melayani, ataupun pihak-pihak lainnya, kami akan menempuh jalur hukum secara perdata atau melaporkan ke Dewan Pers. Namun ini dinamika bersifat dinamis, kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Bambang.
Ditambahkan Harpan, dirinya juga mengimbau kepada pihak-pihak tertentu agar tidak membuat pernyataan secara sepotong-sepotong yang tentunya belum dapat dipertanggungjawabkan, karena dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau agar media atau pekerja pers hendaknya dapat memberitakan secara netralĀ serta diharapkan menyampaikan informasi pemberitaan yang berimbang dan bertanggungjawab sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.
Tunggu Hasil Bawaslu
Tim pemenangan DJOSS kata Harpan, juga menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil klarifikasi dari Bawaslu BelitungĀ terkait tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan DJOSS ini menyangkut penyewaan gedung BUMD ini sebagai posko pemenagan.
“Kami dari tim pasangan DJOSS, juga sudah dimintai klarifikasi. Jadi, kami masih menunggu hasil dari Bawaslu Belitung. Bila ini selesai, jangan ada lagi yang membuat pemberitaannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebab masalahnya sudah selesai karena nantinya bila pemberitaan simpang siur akan berdampak dan merugikan pasangan DJOSS,” katanya.*