JAKARTA: Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, pada Senin (11/9), menyampaikan bahwa dalam upaya membangun citra positif pemasyarakatan, jajarannya telah mengikuti kegiatan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan: Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan, serta memperkuat citra dan reputasi positif Pemasyarakatan untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia PASTI, yang berlangsung di Novotel Mangga Dua Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketika membuka acara tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi tentang program dan kinerja pemasyarakatan. Bahkan, dalam situasi krisis, petugas pemasyarakatan juga harus mampu memberikan klarifikasi dan komunikasi yang tepat.
Isu-isu krisis di dalam Pemasyarakatan memiliki potensi besar untuk menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem ini dan berdampak pada citra serta reputasi Pemasyarakatan. Reynhard menyatakan bahwa kita tidak bisa menghindari berita negatif, terutama yang menyebar melalui media sosial yang kini menjadi tren. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperkuat manajemen komunikasi krisis di lingkungan pemasyarakatan sepanjang tahun 2023.
Meskipun telah ada lebih dari 103.954 berita positif tentang pemasyarakatan yang dipublikasikan melalui media, masih ada beberapa berita negatif yang beredar di masyarakat yang dapat memicu krisis komunikasi di pemasyarakatan. Reynhard memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah berusaha keras untuk mempublikasikan berita positif tentang pemasyarakatan, terutama mereka yang berperan dalam fungsi kehumasan di seluruh satuan kerja. Namun, dia juga menegaskan bahwa keberadaan berita negatif menunjukkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk tetap berkinerja baik dan mampu berkomunikasi saat terjadi krisis.
Reynhard menekankan bahwa situasi krisis dapat berdampak serius pada organisasi, sehingga manajemen komunikasi krisis diperlukan. Lebih lanjut, ini merupakan tindak lanjut dari Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan yang disahkan pada tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersama dengan fungsi humasnya harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan mengatasi isu atau situasi krisis sejak dini, baik sebelum, selama, maupun setelah krisis terjadi. Panduan pelaksanaannya telah disusun, dan selama tiga hari ke depan, mereka akan melaksanakan latihan dan berbagi pengetahuan.
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, 57 Kepala Unit Pelaksana (UPT) Teknis Pemasyarakatan percontohan, serta tim humasnya. Selain itu, UPT Pemasyarakatan se-Indonesia juga mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Kemenkumham Babel adalah Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin, beserta staf humas Lapas Pangkalpinang. Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja kehumasan jajaran pemasyarakatan di Babel.