Kaitan Draf Raperda PLA, 3 Anggota DPRD Babel Kunjungi Dindikbud

TANJUNGPANDAN: Tiga anggota pansus DPRD Provinsi Kepulauan Babel kaitan raperda (rancangan penyusunan peraturan daerah) PLA (Provinsi Layak Anak) lakukan kunjungan dan konsultasi ke Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)  Kabupaten Belitung, pada hari ini Selasa, 2 Maret  2021.

Adapun tiga anggota pansus DPRD Babel diantaranya  Eka Budiarta S.Sos (Partai Bulan Bintang), Zarkani Mukri (Nasdem), Junaidi Rachman (PDI-Perjuangan).

Sedangkan dari Dinas Pendidikan  Belitung yang dihadiri Kadin Junaidi SPd yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dam kebudayaan Kabupaten Belitung Juhri SPd., serta para Kabid di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung.

Anggota Pansus DPRD Babel kaitan raperda provinsi layak anak, Eka Budiarta S.Sos,
sebut pertemuan ini adalah  dalam rangka koordinasi terkait draf raperda penyusunan provinsi layak anak.

“Dalam penyusunan ini, kita minta berbagai infomasi saran yang saat ini sedang digodok tentang kaitan raperda yang akan disusun dengan berbagai dinas terkait. Jadi kita rangkum semua kabupaten/kota ingin akomodir semua dan  nantinya perda yang dihasilkan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Acara konsultasi ini dibuka Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Juhri SPd, sampaikan bahwa acara ini sebenarnya sudah diagendakan sebelumnya karena berbagai hal baru kali ini bisa dipertemukan dalam acara ini.

IMG 20210302 121729

Sementara itu, Kadin Pendidikan Belitung Junaidi SPdi ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan anggota pansus DPRD Babel dalam kaitan kordinasi raperda provinsi layak anak.

Dalam pemaparannya,  Saat ini kata Junaidi, Kabupaten Belitung sudah ada ditetapkan perda kabupaten layak anak diantara yang ditetapkan sekolah ramah anak, dan pembinaan kualitas sekolah menuju ramah anak.
“Ada sekitar 41 sekolah model penyelenggaraan kabupaten layak anak,” katanya.

Dari 41 sekolah tersebut lanjut Junaidi telah ditetapkan jumlah sekolah ramah anak dintaranya 4  sekolah TK, 19 SD/Min2, 15 SMP, dan 3 yakni, SMA/SMK/SLB di kabupaten Belitung.

“41 sekolah ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung nomor 188.45/540A/KEP/DSPPPA/2020, tentang penetapan sekolah ramah anak,” ungkapnya.

Memang saja, seperti diketahui, dalam surat keputusan bupati Belitung disebutkan bahwa ada beberapa komponen dalam penerapan sekolah ramah anak meliputi seperti kebijakan proses belajar yang ramah anak melalui penerapan disiplin positif, pendidik dan tenaga pendidikan terlatih hak hak anak, menyediakan sarana dan prasarana yang ramah anak berupa sarana dan  prasarana tidak membahayakan anak, mencegah anak tidak celaka, ruang bermain yang ramah anak,  termasuk partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha dan stocholder lainnya dalam mengembangkan sekolah ramah anak di Kabupaten Belitung.*