TANJUNGPANDAN: Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Belitung menyampaikan aturan menyangkut kegiatan kampanye dan sosialisasi partai politik peserta pemilu 2019, baru baru ini yang ditujukam kepada para peserta parpol pemilu 2019 di Kabupaten Belitung.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani ketua KPU yang bernomor 133/PL.01.5-sd/1902/kpu- kab/lll/2018. Adapun surat pemberitahuan ini dibuat untuk menindaklanjuti surat komisi pemilihan umum republik Indonesia nomor 216/PL.01.5-sd/06/KPU/ll/2018 pada tanggal 26 Febuari 2018 menyangkut perihal kampanye pada pemilihan umum tahun tahun 2019.
Adapun hal hal yang harus diperhatikan diantaranya, pertama, Partai politik peserta pemilu tahun 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum di mulainya massa kampanye sebagai mana diatur calam pasal 276 undangan- undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yng menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3. Hari setelah ditetapkan daftar calon tetap. DCT anggota DPR DPD DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, partai politik pemilu tahun 2019 dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Media massa( cetak dan elektronik) dan media daring (online). Untuk hal ini, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2019 sesuai dengan peraturan undang-undang.
Ketiga, Partai politik peserta pemilu tahun 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode.
A.pemasangan bendera partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan nomor urutnya.
B. Pertemuan terbatas dan memberitahu kalau secara tertulis kepada KPU kabupaten Belitung dan panwaslu kabupaten Belitung paling. Lambat 1 hari sebelum kegiatan di lakukan.
Keempat, Pemberitaan menggenai sosialisasi partai politik peserta pemilu tahun 2019 dilakukan dengan mengkedepankan prinsip proprosionalitas dan ke berimbangan. *trawangnews.com