TANJUNGPANDAN: Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 sampai dengan selesai, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belitung Dr. IG PUNIA ATMAJA NR,S.H.,M.H. telah meresmikan Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung yang bertempat di Desa Perawas Jl. Armada No.01 Aik Rayak Ujong I Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Acara kegiatan ini dihadiri Bupati Belitung yang diwakili oleh sekda Belitung MZ Hendra Caya MSi, Ketua DPRD Belitung Ansori, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung, perwakilan Kapolres, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung Firdaus, kepala desa perawas Yahya beserta perangkatnya dan juga para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat;
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Dr. IG Punia Atmaja S.H.,M.H. sampaikan bahwa kejaksaan sebagai Lembaga pemerintah dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadaan yang hidup dalam masyarakat
Salah satunya yang dimaksud diatas kata IG Punia Atmaja, yaitu dengan mendorong penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku, juga para tokoh masyarakat baik tokoh adat maupun tokoh agama sehingga diharapkan akan menciptakan perdamaian dan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, Hal ini dikenal dengan sebutan restoratif justice, penghentian penuntutan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan memberikan kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.
Menurut IG Punia Atmaja, kewenangan penyelesaian perkara secara restorative justice ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah), dilakukan karena kelalaian, bersifat kasuistis, telah memenuhi syarat pemulihan keadaan semula oleh tersangka misalnya mengembalikan barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang timbul, telah ada perdamaian dengan korban, disepakati tersangka dan korban, dan tidak terhadap kejahatan lingkungan hidup, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan kesusilaan, TP Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi, bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi beberapa persyaratan tersebut maka dapat dilakukan penghentian penuntutan.
Adapun maksud dan tujuan pendirian dan peresmian dari Rumah Restoratif Justice di desa perawas Kecamatan TanjungPandan Kabupaten Belitung ini menurut IG Punia Atmaja adalah untuk mewujudkan harmonisasi dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat, rumah ini dijadikan rumah masyarakat yang tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyampaikan program masayarakat desa dan sosialisasi, peran Jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara, dan hal ini sesuai dengan prinsip “Ultimum Remidium”.*Siaran pers kejaksaan negeri Belitung