Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kajari Belitung Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Perawas

Kajari Belitung Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Perawas

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 sampai dengan selesai, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belitung Dr. IG PUNIA ATMAJA NR,S.H.,M.H. telah meresmikan Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung yang bertempat di Desa Perawas Jl. Armada No.01 Aik Rayak Ujong I Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Acara kegiatan ini dihadiri Bupati Belitung yang diwakili oleh sekda Belitung MZ Hendra Caya MSi, Ketua DPRD Belitung Ansori, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung, perwakilan Kapolres, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung Firdaus, kepala desa perawas  Yahya beserta perangkatnya dan juga para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat;

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Dr. IG Punia Atmaja S.H.,M.H. sampaikan bahwa kejaksaan sebagai Lembaga pemerintah dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadaan yang hidup dalam masyarakat
Salah satunya yang dimaksud diatas kata IG Punia Atmaja, yaitu dengan mendorong penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku, juga para tokoh masyarakat baik tokoh adat maupun tokoh agama sehingga diharapkan akan menciptakan perdamaian dan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, Hal ini dikenal dengan sebutan restoratif justice, penghentian penuntutan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan memberikan kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

IMG_20220628_125200

Menurut IG Punia Atmaja, kewenangan penyelesaian perkara secara restorative justice ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah), dilakukan karena kelalaian, bersifat kasuistis, telah memenuhi syarat pemulihan keadaan semula oleh tersangka misalnya mengembalikan barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang timbul, telah ada perdamaian dengan korban, disepakati tersangka dan korban, dan tidak terhadap kejahatan lingkungan hidup, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan kesusilaan, TP Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi, bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi beberapa persyaratan tersebut maka dapat dilakukan penghentian penuntutan.
Adapun maksud dan tujuan pendirian dan peresmian dari Rumah Restoratif Justice di desa perawas Kecamatan TanjungPandan Kabupaten Belitung ini menurut IG Punia Atmaja adalah untuk mewujudkan harmonisasi dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat, rumah ini dijadikan rumah masyarakat yang tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyampaikan program masayarakat desa dan sosialisasi, peran Jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara, dan hal ini sesuai dengan prinsip “Ultimum Remidium”.*Siaran pers kejaksaan negeri Belitung

 

  • person
  • visibility 70
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Sertu Ramlan dan Serda Dedi dari Koramil 02/Manggar Laksanakan Patroli Bersama Perangkat Desa

    Babinsa Sertu Ramlan dan Serda Dedi dari Koramil 02/Manggar Laksanakan Patroli Bersama Perangkat Desa

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle sma
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MANGGAR: Dalam rangka menciptakan rasa aman dan meningkatkan sinergitas dengan masyarakat, Babinsa Koramil 02/Manggar, Sertu Ramlan dan Serda Dedi, melaksanakan patroli bersama perangkat desa di wilayah binaannya pada Minggu (21/09). Kegiatan ini sekaligus menjadi ajakan kepada warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan Pos Kamling atau ronda bersama. Selain itu, Babinsa juga […]

  • Suling ke 157 di Masjid Agung Al-Mabrur Tanjungpandan

    Suling ke 157 di Masjid Agung Al-Mabrur Tanjungpandan

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle sma
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kegiatan suling (Subuh Keliling) ke 157 di Masjid Agung Al-Mabrur Tanjungpandan, pada Minggu 30 oktober2022, berjalan sukses dan lancar. Adapun Suling (subuh keliling) adalah sebuah kegiatan gerakan subuh berjamaah yang dilaksanakan sebulan sekali dari mesjid ke mesjid se-kecamatan tanjungpandan oleh DMI kabupaten Belitung untuk menjalin silaturahim, meningkatkan ukhuwah islamiyah serta menyemarakkan syiar Islam dikabupaten […]

  • Festival Tanjung Rusa Hadirkan “Pojok Curhat Tani”, Dekatkan Penyuluh dengan Petani di Membalong

    Festival Tanjung Rusa Hadirkan “Pojok Curhat Tani”, Dekatkan Penyuluh dengan Petani di Membalong

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle sma
    • visibility 336
    • 0Komentar

    MEMBALONG, BELITUNG — Riuh suara masyarakat dan semarak layar perahu tradisional mewarnai Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kamis (27/8/2026). Di tengah kemeriahan Festival Perahu Layar Tradisional yang berlangsung hingga 29 Agustus, ada satu sudut yang menghadirkan suasana berbeda. Bukan arena perlombaan, bukan pula panggung hiburan. Di sana, petani datang membawa cerita. Ada yang […]

  • Safari Dakwah GIB – APF Babel Di Belitung Tahun 2020

    Safari Dakwah GIB – APF Babel Di Belitung Tahun 2020

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle sma
    • visibility 71
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Safari Dakwah Belitung tahun 2020, dari GIB (Gerakan Infaq Beras) – APF (Anak yatim, Penghafal Alquran, Fisabillah) Bangka Belitung, dimulai tanggal 14 Januari hingga 15 Januari, di berbagai masjid di Tanjungpandan. Tanggal 14 Januari, Di Masjid Agung Al Mabrur Tg Pandan, pukul 04.45 Wib, Hidup Sehat Dengan Alquran. Selanjutnya, pukul 08.00 Wib sampai selesai, […]

  • Pemdes Batu Itam Gelar Pelatihan Administrasi PKK

    Pemdes Batu Itam Gelar Pelatihan Administrasi PKK

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle sma
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SIJUK: Pemdes (pemerintah desa) Batu Itam mengelar kegiatan pelatihan administrasi PKK Desa Batu Itam yang bertempat di Kantor Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, baru baru ini. Acara kegiatan ini dihadiri Ketua PKK Desa Batu Itam Ny Lisna Mulkan beserta pengurus PKK Desa Batu Itam. Acara sosialisasi ini diikuti sekitar 10 orang dengan narasumber […]

  • Masdar Beserta Keluarga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

    Masdar Beserta Keluarga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle sma
    • visibility 57
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Keluarga besar Drs. H Masdar Nawawi  (Kepala Kantor) Kemenag Kabupaten Belitung) mengucapkan Selamat Raya Idul Fitri 1443 H. Ramadhan telah berlalu, meninggalkan kasih syahdu. Betapa masa akan tersisa jika masih ada noda yang tersisa. Selamat lebaran. Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir dan Batin.*

expand_less