Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kajari Belitung Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Perawas

Kajari Belitung Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Perawas

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 sampai dengan selesai, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belitung Dr. IG PUNIA ATMAJA NR,S.H.,M.H. telah meresmikan Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung yang bertempat di Desa Perawas Jl. Armada No.01 Aik Rayak Ujong I Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Acara kegiatan ini dihadiri Bupati Belitung yang diwakili oleh sekda Belitung MZ Hendra Caya MSi, Ketua DPRD Belitung Ansori, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung, perwakilan Kapolres, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung Firdaus, kepala desa perawas  Yahya beserta perangkatnya dan juga para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat;

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Dr. IG Punia Atmaja S.H.,M.H. sampaikan bahwa kejaksaan sebagai Lembaga pemerintah dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadaan yang hidup dalam masyarakat
Salah satunya yang dimaksud diatas kata IG Punia Atmaja, yaitu dengan mendorong penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku, juga para tokoh masyarakat baik tokoh adat maupun tokoh agama sehingga diharapkan akan menciptakan perdamaian dan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, Hal ini dikenal dengan sebutan restoratif justice, penghentian penuntutan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan memberikan kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

IMG_20220628_125200

Menurut IG Punia Atmaja, kewenangan penyelesaian perkara secara restorative justice ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah), dilakukan karena kelalaian, bersifat kasuistis, telah memenuhi syarat pemulihan keadaan semula oleh tersangka misalnya mengembalikan barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang timbul, telah ada perdamaian dengan korban, disepakati tersangka dan korban, dan tidak terhadap kejahatan lingkungan hidup, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan kesusilaan, TP Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi, bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi beberapa persyaratan tersebut maka dapat dilakukan penghentian penuntutan.
Adapun maksud dan tujuan pendirian dan peresmian dari Rumah Restoratif Justice di desa perawas Kecamatan TanjungPandan Kabupaten Belitung ini menurut IG Punia Atmaja adalah untuk mewujudkan harmonisasi dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat, rumah ini dijadikan rumah masyarakat yang tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyampaikan program masayarakat desa dan sosialisasi, peran Jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara, dan hal ini sesuai dengan prinsip “Ultimum Remidium”.*Siaran pers kejaksaan negeri Belitung

 

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Tahun Baru Islam, LAMBEL Ajak Kaum Muslimin Kuatkan Silatuhrahmi dan Kepedulian Antar Sesama

    Dengan Tahun Baru Islam, LAMBEL Ajak Kaum Muslimin Kuatkan Silatuhrahmi dan Kepedulian Antar Sesama

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) mengucapkan selamat tahun baru Islam, 1 Muharam 1444 H. Dengan semangat Tahun Baru Islam, mari kita rajut silaturahim sekaligus untuk membangun umat khususnya. Mari kita dorong semangat untuk saling tolong menolong dan membantu antar sesama yang sangat membutuhkan uluran tangan.

  • AKSARA DI ATAS TAHTA

    AKSARA DI ATAS TAHTA

    • calendar_month Minggu, 8 Nov 2020
    • account_circle sma
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kata “aksara” seringkali kita dengar, kadang kata ini dilekatkan pada seseorang yang tidak tau membaca atau buta huruf sehingga disematkan kalimat “buta aksara”. Padahal makna “aksara” itu bukan hanya dilekatkan pada seseorang saja yang kebetulan buta baca tulis, tetapi sebenarnya “aksara” juga mengandung makna atau simbol, identitas, lambang, yang bisa berbentuk patung, huruf, lukisan, tulisan, […]

  • Tim penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kunjungi Desa Batu Itam

    Tim penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kunjungi Desa Batu Itam

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    SIJUK: Tim penilai Desa Tingkat Kabupaten Belitung lakukan penilaian lomba desa ke pemerintah Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung  yang bertempat di kantor desa Batu Itam, pada Selasa 10 Maret 2020. Adapun penilaian lomba desa tingkat kabupaten dilakukan desa Batu Itam karena desa Batu Itam telah menjadi juara satu lomba desa tingkat se kecamatan […]

  • Babinsa Sertu I Kadek Edi P Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Bahaya Karhutla di Desa Pembaharuan Kelapa Kampit

    Babinsa Sertu I Kadek Edi P Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Bahaya Karhutla di Desa Pembaharuan Kelapa Kampit

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle sma
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KELAPAKAMPIT – Anggota Koramil 414-05/K. Kampit, Sertu I Kadek Edi P., melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama warga pada Minggu (15/02/2026). Kegiatan berlangsung di pondok milik Bapak Edy yang berlokasi di Jalan Bahagia, Desa Pembaharuan, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, mulai pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring wilayah sekaligus menjalin silaturahmi […]

  • Rakor LAMBEL – LAM Kec Se-Belitung Terkait Doa Keselamatan dan Keberhasilan G20, NKRI ke- 77, HAS Hanandjoeddin, Ini Hasilnya

    Rakor LAMBEL – LAM Kec Se-Belitung Terkait Doa Keselamatan dan Keberhasilan G20, NKRI ke- 77, HAS Hanandjoeddin, Ini Hasilnya

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle sma
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) lakukan rakor (rapat koordinasi) dengan LAM (Lembaga Adat Melayu) Kecamatan se-Kabupaten Belitung, yang bertempat di rumah adat melayu Belitung, pada hari ini Rabu, 3 Agustus 2022. Adapun acara kegiatan ini membahas berbagai hal diantaranya LAMBEL bersama LAM Kecamatan se Belitung bersepakat untuk doa bersama keselamatan dan keberhasilan yang diantaranya, […]

  • Personel Pos Pam Bundaran Satam Gelar Apel Pagi hinga kegiatan Patroli Ops Lilin Menumbing 2025

    Personel Pos Pam Bundaran Satam Gelar Apel Pagi hinga kegiatan Patroli Ops Lilin Menumbing 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Dalam rangka menjaga kesiapsiagaan personel selama pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025, personel Pos Pengamanan (Pos Pam) Bundaran Satam melaksanakan apel pagi pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan apel pagi tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pos Pam Bundaran Satam. Apel pagi dipimpin langsung oleh Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Bundaran […]

expand_less