Kasat Res Narkoba Polres Belitung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta meminta bantuan para guru untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan siswa.

TANJUNGPANDAN: Kasat Res Narkoba AKP Antonius Sinaga SH, bersama Kasi Humas AKP Bambang Suwarno, menggelar press release terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Belitung pada Kamis (1/8/2024).

Dalam keterangannya, AKP Antonius Sinaga mengungkapkan bahwa seorang perempuan berinisial TF alias I, berusia 26 tahun, yang tinggal di Jalan Ahim Rt 15 Rw 07, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjung Pandan, ditangkap dalam operasi tersebut.

Penangkapan ini berawal dari laporan mengenai penyalahgunaan narkotika yang diterima pada Selasa, 29 Juli 2024, pukul 16.00 WIB. Tim Sat Res Narkoba Polres Belitung bekerja sama dengan BNNK Belitung melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aik Baik Dalam Rt 04/Rw 01, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjung Pandan, pada pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah dompet merah muda berisi satu klip plastik bening yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula sebuah pipa kaca dan alat hisap sabu di dapur rumah serta sebuah handphone merk iPhone 11 warna ungu yang diletakkan di bawah pot bunga. Berdasarkan rekam jejak digital dan pengakuan tersangka, ditemukan pula satu paket narkotika jenis sabu yang dibuang di sebuah gang di Jalan Aik Baik Rt 03/Rw 01, Desa Aik Pelempang Jaya.

AKP Antonius menegaskan bahwa tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu
– 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu
– 1 pipa kaca (pirex)
– 1 potongan sedotan warna putih (sekop)
– 1 alat hisap
– 1 dompet warna pink bergambar kuda poni
– 1 potongan plastik warna putih merk Lotte
– 1 bungkus rokok Marlboro filter black
– 1 tas bermotif bunga
– 1 unit handphone merk iPhone 11 warna purple/ungu dengan provider XL

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta meminta bantuan para guru untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan siswa.

“Sat Narkoba tidak akan memberikan kelonggaran kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun pengguna, karena dampak negatifnya yang besar terhadap generasi muda,” tegas AKP Antonius Sinaga.*