TANJUNGPANDAN: Tim penyelamat aset Desa Paal Satu terus mengawal kasus lapangan bola kelurahan tersebut yang kini telah ditetapkan beberapa tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.
Dalam sebuah siaran pers yang disampaikan kepada media, Ketua Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, Drs. H. Abdul Hadi Adjin, baru-baru ini di Tanjungpandan menegaskan bahwa masih ada bagian masyarakat yang peduli dan berusaha menyelamatkan aset daerah.
“Ini sudah menjadi komitmen dan kepedulian Tim 5 Paal Satu agar kasus ini harus berjalan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya agar proses penyelidikan tidak terkesan tebang pilih dan mengatakan bahwa masalah ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat.
“Jangan sembarangan dalam pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah), apalagi tanah fasilitas umum, dan harusnya ASN sebagai abdi masyarakat memprioritaskan untuk kepentingan pelayanan dan azas manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Menurut Abdul Hadi Adjin, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Government). Ia juga menekankan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 Ayat 1 mengenai Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, yang meliputi 7 azas, antara lain azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Abdul Hadi Adjin menegaskan bahwa aset yang mereka jual adalah milik pemerintah/negara yang berfungsi sebagai fasilitas umum masyarakat yang secara hukum sudah kuat dan jelas. Hanya masalah administratifnya saja yang menjadi tugas ASN untuk menindaklanjutinya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Belitung yang dikeluarkan tahun 2013 menyangkut status lapangan bola sebagai aset.

Sebab itu, Setelah Tim Penyelamat Aset Desa Paal satu berhasil penyelamat Fasilitas Publik ini, Tim ini kata Hadi, selanjutnya diperluas menjadi Tim Penyelamat Aset Pemerintah Kabupaten Belitung. Perluasan menjadi kabupaten karena menurur Hadi, masih banyak Aset-aset Pemkab yang tidak jelas khususnya ASET ASET yang menyangkut Kompensasi Royalti PT.TIMAH pada saat Restrukturisasi PT.Timah pada Tahun 1992 lalu.
Kronologis dan Penetapan Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung,,menyampaikan siaran pers, yang mengungkapkan berhasil menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.
Hal ini berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH MH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menjelaskan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga, kata Riki berdasarkan Bukti Pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan 2 orang Tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
“Tersangka tersebut dengan Inisial MY selaku Lurah Paal Satu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 dan IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024,” ungkap Riki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu pada Tahun 2022 hingga 2023.
Untuk diketahui, Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku Lurah paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dimana, menurut Kasi Intelijen Kejari Belitung bahwa tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.
Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah), sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.
“Pada hari yang sama, selain menetapkan tersangka tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor kecamatan Tanjungpandan, guna mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan,” terangnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara itu, Untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan, mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
“Sampai saat ini Kejari Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan,” tandasnya. *












