TANJUNGPANDAN — Perkembangan tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung kembali menjadi perhatian. Komunitas Diskusi 17 (KD-17) Belitong menggelar diskusi terbatas pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, di Sekretariat KD-17 Belitong, Jalan Aik Serkuk Dalam RT 28, Tanjungpandan.
Diskusi yang dihadiri pengurus dan sejumlah narasumber KD-17 tersebut membahas berbagai persoalan sektor pertimahan, mulai dari keberadaan kolektor, penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga maraknya pengiriman pasir timah keluar Belitung.
Dalam diskusi tersebut, KD-17 menilai tata kelola pertambangan timah di Belitung membutuhkan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik pertambangan rakyat dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah sistem kolektor dalam rantai perdagangan pasir timah.
“Di dalam sektor tambang tidak mengenal sistem kolektor,” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
Belitung dan Luka Restrukturisasi PT Timah
KD-17 juga menyinggung sejarah restrukturisasi PT Timah pada 1991 hingga 1992 yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Belitung.
Restrukturisasi tersebut disebut menyebabkan pengurangan ribuan karyawan dan mengguncang perekonomian masyarakat. Setelah periode tersebut, aktivitas PT Timah di Belitung dinilai mengalami perubahan, dari aktivitas penambangan menjadi lebih banyak melakukan pembelian pasir timah dari tambang rakyat.
Dalam kondisi tersebut, muncul peran memanfaatkan jasa kolektor yang dalam pandangan KD-17 merupakan bagian dari sistem perdagangan timah yang berkembang setelah perubahan pola operasi perusahaan.
RKAB Dinilai Harus Melihat Kondisi Lapangan
Penerapan konsep Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada pertambangan timah sekunder juga menjadi perhatian serius.
KD-17 menilai penerapan RKAB secara memaksa tanpa mempertimbangkan karakteristik pertambangan sekunder dan kondisi lapangan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurut forum tersebut, kebijakan pertambangan harus memperhitungkan realitas di lapangan agar regulasi tidak justru memunculkan persoalan baru atau menjadi “blunder” dalam pelaksanaannya.
Soroti Pengiriman Pasir Timah Keluar Belitung
KD-17 juga menyoroti tingginya volume pasir timah yang disebut keluar dari Belitung setiap bulan.
Dalam diskusi disebutkan, jumlah pasir timah yang keluar Belitung mencapai lebih dari 1.000 ton per bulan. Sementara itu, produksi yang digarap PT Timah disebut berada pada kisaran 100 hingga 200 ton, sedangkan sisanya berasal dari pihak swasta maupun aktivitas tambang rakyat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan celah dalam tata niaga timah, terutama apabila pasir timah dikirim keluar daerah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Karena itu, KD-17 Belitong kembali menegaskan sikapnya agar pengiriman pasir timah tanpa dokumen dihentikan.
Dorong Pembangunan Smelter di Belitung
Sebagai salah satu solusi, KD-17 mendorong agar PT Timah Tbk membangun fasilitas pengolahan atau smelter timah di Belitung.
Menurut forum tersebut, keberadaan smelter di daerah asal akan membuat pasir timah tidak perlu dikirim keluar Belitung dalam jumlah besar. Selain meningkatkan nilai tambah di daerah, langkah tersebut juga dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya penyelundupan atau perdagangan timah ilegal.
KD-17 menyatakan apabila PT Timah Tbk tidak mampu merealisasikan pembangunan smelter secara mandiri, perusahaan dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta nasional ataupun membentuk konsorsium.
“Pasir timah sebaiknya diolah di Belitung. Dengan demikian, pengiriman pasir timah keluar daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan dan penyelundupan dapat diminimalkan,” menjadi salah satu gagasan utama dalam diskusi.
Diskusi KD-17 Belitong tersebut pada akhirnya menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pertimahan secara menyeluruh. Regulasi, aktivitas tambang rakyat, tata niaga, hingga pengolahan hasil tambang dinilai harus ditempatkan dalam satu sistem yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat Belitung.
KD-17 berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas untuk mencari solusi atas persoalan pertimahan di Belitung, sehingga kekayaan timah tidak hanya menjadi komoditas yang keluar dari daerah, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Belitung.*











