Kegiatan Audesi Kedua, DPRD Belitung dan APDESI bahas Soal Administrasi Pertanahan, Hubungan Kerja hingga Terkait Lahan Bermasalah di Desa Keciput

Yahya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Belitung yang disebutnya responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, DPRD cepat merespons aduan dan pendapat yang disampaikan APDESI terkait persoalan pertanahan tersebut.

TANJUNGPANDAN — DPRD Kabupaten Belitung kembali menggelar audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Belitung, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung, Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Belitung, Joko Prianto tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam diskusi kali ini, DPRD dan APDESI kembali membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan hubungan kerja antara desa dan BPN, termasuk Lahan Bermasalah di Desa Keciput.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah desa dan BPN dalam proses penerbitan produk pertanahan. Minimnya komunikasi dinilai menjadi penyebab munculnya ketidaksesuaian data maupun kendala teknis dalam pengurusan dokumen tanah.

Sorotan Masalah Lahan di Desa Keciput

Yahya, perwakilan APDESI, menyampaikan bahwa audiensi lanjutan ini fokus pada penyelesaian persoalan lahan yang berada di Desa Keciput. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyinggung proses hukum yang sedang berjalan, melainkan meminta kejelasan mengenai penerbitan sertifikat tanah atas yang terbit pada tahun 1990.

IMG 20251209 WA0175
DPRD Kabupaten Belitung kembali menggelar audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (9/12/2025)

“Intinya yang kami minta itu BPN benar-benar menundukkan pada kondisi tahun 90-an. Jangan dibandingkan dengan situasi tahun 2024 atau 2025. Pengembalian batas itu harus sesuai dengan masa itu. Kalau memang ada tanah sisa, ya disebut tanah sisa, jangan sampai batasnya digeser atau diubah,” ujarnya.

Yahya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Belitung yang disebutnya responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, DPRD cepat merespons aduan dan pendapat yang disampaikan APDESI terkait persoalan pertanahan tersebut.

“Yang kami bahas hari ini soal administrasi, bagaimana tata pemerintahan yang terkait masalah pertanahan. Jangan sampai ada bias atau kesenjangan antara BPN dan desa. Karena tanpa pihak desa, sertifikat tidak bisa terbit. BPN tidak bisa serta-merta menerbitkan sertifikat sendiri,” tambahnya.

Belum Ada Titik Terang

Dalam audiensi tersebut, APDESI juga kata Yahya, menyoroti belum dikeluarkan berita acara pengukuran tahap I dan II oleh BPN. Menurut Yahya, dokumen tersebut penting untuk mengetahui apa yang terjadi pada proses pengukuran sebelumnya, termasuk apakah terdapat perubahan atau sisa lahan dari objek yang disengketakan.

“Apa namanya, walaupun pembahasan hari ini kurang maksimal dan BPN belum bisa mengeluarkan berita acara 1 dan 2, kami tetap menghargai prosesnya. Karena dari situ nanti bisa terlihat apa yang terjadi di pengukuran,” katanya.

Namun hingga pertemuan kali ini, Yahya menegaskan belum ada titik terang terkait persoalan lahan di Desa Keciput, khususnya menyangkut sertifikat tanah nomor 177 yang diterbitkan pada tahun 1990.

“Intinya hari ini belum ada keputusan. Kita belum tahu apakah luas tanah itu benar, apakah ada sisa atau tidak. Ini karena keputusan dari pimpinan rapat wakil ketua DPRD Belitung, yang disoundingkan dengan saat rapat audensi sebelumnya belum memenuhi yang mana BPN harus menyiapkan hasil ukur ulang baik tahap 1 maupun tahap 2, namun dalam rapat hari ini tidak disampaikan. Jadi kami dari APDesi memandang status quo, pada tanah tersebut belum dihapuskan ” katanya.”