Kelompok Tani Hutan Moyang Gersik Desa Ibul Terima Izin Pemanfatan HKm

BADAU: Desa Ibul menerima surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada kelompok tani hutan Moyang Gersik baru baru ini di Jakarta.
Adapun pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sekitar 805 Hektar yang terbit tanggal 29 Juni 2018.

Kepastian pemberian tersebut diungkapkan Pj.Kades Ibul Budi Swasta SIP kepada trawangnews.com.
“Alhamdulillah ini merupakan kado terindah dipenghujung masa jabatan Pj Kades Ibul yang tinggal menunggu pelantikan kades serentak yang rencana tgl 13 nov 2018 dan disaksikan perwakilan Anggota BPD Ibul(Rosidi dan Herli).Semoga dengan telah keluarnya izin HKm ini bisa memberikan kesejahteraan masyarakat dan menambah objek wisata di Ibul,”ungkap Budi.

Untuk diketahui kata Budi, letak lokasi HKm berada bersebelahan dengan situs cagar budaya gunung lilangan Ibul(makam raja Badau pertama-Datuk DM Gersik) *trawangnews.com